Malang (Antara Jatim) - Pejabat Pembuat Akta Tanah meminta Dinas Pendapatan Daerah Kota Malang, Jawa Timur, segera menentukan dan menetapkan nilai jual objek pajak agar tidak dipermainkan wajib pajak. "Banyak warga yang bertransaksi terkait perpajakan, terutama pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) yang dipalsukan, artinya nilai transaksinya tidak sesuai dengan yang sebenarnya, hanya karena menghindari pajak saja," kata salah seorang PPAT Siti Nur Indah dalam silaturrahmi dan sosialisasi BPHTB serta PBB antara Dispenda, Kejaksaan dan PPAT se-Kota Malang di Balai Kota Malang, Selasa. Ia mengakui tidak sedikit warga yang meminta nilai transaksi diturunkan ketika mereka melakukan jual beli tanah atau rumah untuk menghindari pajak yang terlalu tinggi. Namun, ada pula yang nilai transaksinya dinaikkan, ketika mereka akan mengambil kredit di perbankan. Sebenarnya, tegas Indah, PPAT ingin menuliskan apa adanya karena PPAT tidak memiliki kepentingan apapun ketika menaikkan atau menurunkan nilai transaksi, bahkan PPAT juga tidak mendapatkan dana dari warga. "Wajib Pajak (WP)-lah yang berkepentingan dalam menaikkan atau menurunkan nilai transaksi. Oleh karena itu, aga ke depan tidak terjadi lagi hal-hal seperti ini, Dispenda harus segera merilis dan menetapkan NJOP sesuai kawasan," tegasnya. Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang Munasim mengakui pemalsuan pajak BPHTB sudah marak dengan cara mencantumkan nominal tidak sesuai harga transaksi. "Dari segi pajak, ini sudah pembohongan dan bisa dikenakan delik pemalsuan," katanya.(*)

Pewarta:

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014