Adalah Kapolres Tulungagung AKBP Whisnu Hermawan Februanto yang memiliki beberapa kiat khusus dalam memerangi peredaran minuman keras ilegal maupun oplosan yang kerap dikonsumsi masyarakat pecandu alkohol di wilayahnya.
Salah satunya yang sudah beberapa kali diterapkan dalam menjerat penjual maupun distributor besar minuman keras ilegal tersebut adalah dengan penggunaan Undang-undang Kesehatan serta Perlindungan Konsumen.
Dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi ini, pelaku penjualan maupun agen besar minuman keras minuman keras ilegal bisa diancam hukuman penjara maksimal hingga di atas lima tahun, sehingga memiliki efek jera.
Menurut Whisnu, sanksi pidana yang lebih berat dan lebih tegas akan memberi pengaruh bagi pelaku bisnis gelap peredaran minuman beralkohol di wilayah hukum Tulungagung.
"Efeknya sangat berbeda jika pelaku penjualan minuman keras ilegal ini hanya dijerat dengan pasal tipiring (tindak pidana ringan). Mau diberantas segencar apapun jika sanksinya hanya denda atau kurungan beberapa pekan maka peredaran minuman keras secara ilegal akan tetap marak," ujarnya.
Karenanya, Whisnu menekankan kepada seluruh jajarannya agar menggunakan peraturan perundangan yang lebih tinggi dalam menjerat pelaku peredaran gelap minuman keras.
Tidak hanya melulu perda ataupun peraturan pemerintah yang hanya menerapkan sanksi tipiring, melainkan harus mulai mengadopsi Undang-undang Kesehatan dan Undang-undang Perlindungan Konsumen karena memuat ancaman pidana lebih berat.
Penjual minuman keras ilegal seperti cukrik, ciu, dan arak jowo, misalnya, bisa dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Konsumen, apabila terjadi kematian pada pelanggannya karena mengkonsumsi minuman beralkohol tadi.
Pada pelaku yang sama juga dimungkinkan jeratan pasal pelapis, menggunakan Undang-undang Kesehatan, apabila minuman keras yang dijual tidak memiliki izin produksi yang dikeluarkan Kementrian Kesehatan RI.
Namun, menurut keterangan Whisnu, peraturan perundangan yang disebut terakhir ini lebih mereka arahkan untuk "membidik" produsen ataupun distributor minuman keras ilegal berskala besar.
"Ada skala prioritas memang, untuk pelaku penjualan minuman keras ilegal ataupun yang legal tapi dijual secara ilegal (tidak berizin) biasanya tetap digunakan pasal tipiring. Sedang pelaku besar ataupun pada kasus yang menyebabkan kematian digunakan peraturan perundangan yang lebih tinggi," jelasnya.
Di Tulungagung, peredaran minuman keras ilegal ataupun oplosan ditengarai masih marak. Penangkapan seorang distributor minuman keras ilegal jenis ciu di pinggiran kota tersebut beberapa waktu lalu, menjadi bukti nyata.
Fakta baru yang berhasil diungkap polisi bahkan mengidentifikasi adanya sejumlah jaringan/sindikat peredaran minuman keras ilegal lintas daerah dengan pangsa pasar pecandu alkohol tingkat menengah ke bawah di wilayah eks-karesidenan Mataraman.
Terhadap temuan ini, Whisnu secara khusus juga telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran di bawahnya agar melakukan razia dan penertiban secara ketat.
Tidak hanya menindak pelaku penjualan minuman keras di tempat, mantan perwira penyidik di Unit Cybercrime Bareskrim Mabes Polri ini juga berjanji untuk menindak setiap anggotanya apabila terbukti terlibat dalam melindungi (membekingi) produsen, agen, maupun jaringan distribusi minuman keras ilegal tersebut. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014