Jakarta (Antara) - Ketua Umum Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia Soemitro Samadikoen menilai harga patokan petani (HPP) yang ditetapkan oleh pemerintah sebesar Rp8.250 per kilogram belum memenuhi harapan para petani gula. "Harga belum memenuhi harapan petani, perhitungan APTRI untuk HPP sebesar Rp10.644 per kilogram," kata Soemitro ketika dihubungi dari Jakarta, Senin. Sementara itu, lanjut Soemitro, juga dilakukan perhitungan oleh tim independen dari tiga universitas nasional dan menetapkan besaran BPP sebesar Rp8.791 per kilogram, sehingga ditetapkan besaran HPP gula berada pada angka Rp9.500 per kilogram. Sedangkan dalam Rapat Dewan Gula Indonesia (DGI) beberapa waktu lalu, HPP 2014 sebesar Rp9.500 per kilogram, dengan memperhitungkan BPP sebesar Rp8.740 per kilogram. Kementerian Perdagangan akhirnya menetapkan harga patokan petani gula sebesar Rp8.250 per kilogram, mengingat di Indonesia telah memasuki musim giling. "HPP ditetapkan sebesar Rp8.250 per kilogram, surat akan dikirim hari ini kepada Ketua Dewan Gula," kata Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam jumpa pers di Kementerian Perdagangan, Senin. Lutfi menjelaskan berdasarkan surat dari Kementerian Pertanian pada 8 April 2014 menyebutkan bahwa rendemen gula pada tahun ini adalah sebesar 8,07 persen, dan dengan jumlah rendemen tersebut maka ditetapkan biaya pokok produksi (BPP) sebesar Rp7.892 per kilogram. "Dengan dasar itu dan semua pertimbangan, maka kami merasa adanya keberpihakan pada petani untuk memberikan keuntungan bagi mereka diatas BPP sebesar Rp350 per kilogram," kata Lutfi. (*)

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014