Bojonegoro (Antara Jatim) - Panwaslu Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Selasa, menutup pengaduan dari calon legislatif yang menyoal hasil rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2014, dengan alasan hasil rekapitulasi sudah final. "Tapi kalau memang ada caleg yang keberatan dengan hasil rekapitulasi perolehan suara akan kami sarankan mengajukan tuntutan hukum ke Makamah Konstitusi (MK)," kata Divisi Penindakan dan Penanganan Pelanggaran Pemilu Panwaslu Bojonegoro Dian Widodo, Selasa. Ia menjelaskan seusai ketentuan, pengajuan keberatan dengan mengajukan tuntutan hukum ke MK masih bisa dilakukan caleg parpol disertai bukti yang cukup selama sepekan sejak KPU menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara. "KPU hari ini menyerahkan hasil rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2014 ke Panwaslu. Sesuai mekanisme, kami akan mengirimkan data rekapitulasi perolehan suara itu ke Bawaslu Jatim," jelasnya. Mengenai surat rekomendasi yang sudah dikeluarkan Panwaslu soal pengaduan tujuh caleg dari berbagai parpol ke KPU, menurut dia, tetap akan diperhitungkan. Sesuai prosedur, klarifikasi akan dilakukan KPU dengan mengundang caleg pelapor dan Panwaslu untuk bersama-sama mencocokkan perolehan suara caleg yang mengajukan keberatan. Hanya saja, menurut dia, kalau memang hasil klarifikasi yang dilakukan KPU ditemukan perbedaan dalam perolehan suara, bisa dipastikan hasilnya tidak mempengaruhi hasil pemilu. Sebelum ini, Panwaslu Bojonegoro mengeluarkan surat rekomendasi yang berisi pengaduan tujuh caleg dari berbagai parpol yang merasa keberatan menanggapi hasil rekapitulasi perolehan suara di KPU. Caleg yang memperoleh rekomendasi dari panwaslu, di antaranya, caleg dari caleg Partai Gerindra dapil I, PAN dapil I, Partai Demokrat dapil II, Partai Nasdem dapil II, dan PKS dapil II. "Panwaslu mengeluarkan rekomendasi dengan tujuan KPU melakukan penelitian ulang perolehan suara caleg yang mengadu itu," ujarnya. Sementara itu, Komisioner Divisi Logistik dan Keuangan KPU Bojonegoro Setyo Wahono didampingi Anggota KPU lainnya Musta'ana, menjelaskan pihaknya belum mencocokkan perolehan suara tujuh caleg yang mengajukan keberatan mengenai hasil rekapitulasi perolehan suara. "KPU baru saja menyerahkan data hasil rekapitulasi perolehan suara ke panwaslu, tetapi belum mencocokkan perolehan suara tujuh caleg yang mengajukan keberatan," ujarnya. (*)

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014