Surabaya (Antara Jatim) - Aparat Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya menangkap mantan pegawai negeri sipil yang pernah berdinas di Kabupaten Blitar, Jawa Timur, karena diduga memiliki dan mengedarkan ratusan lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu. "Semula kami menerima informasi ada peredaran uang palsu. Polisi menerjunkan tim dan menelusuri laporan tersebut," ujar Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya, Komisaris Polisi Suparti, kepada wartawan di Surabaya, Jumat. Setelah dilakukan penelusuran di sejumlah tempat, polisi berhasil menangkap tersangka berinisial Stk (58) saat makan di sebuah warung di kawasan Simpang Surabaya. "Kami masih memeriksanya dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Sampai sekarang semua masih tahap penyidikan," kata mantan Kapolsek Pabean Cantikan tersebut. Dari lokasi penangkapan, polisi menyita ratusan lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu. Tidak hanya digunakan, uang-uang itu diduga diperjualbelikan dengan pihak-pihak tertentu. Suparti mengungkapkan, sebelum ditangkap, petugas dari Unit Pidana Ekonomi Satreskrim Polrestabes menyamar sebagai calon pembeli. Tersangka yang tak menyadari pembelinya adalah polisi tidak bisa berbuat banyak saat disergap. "Di tas milik tersangka ada pecahan lembaran uang palsu ratusan ribu. Dari lokasi, polisi menggelandang tersangka ke tempat tinggalnya di Blitar dan ditemukan barang bukti tambahan," katanya. Barang bukti tersebut yakni uang palsu sebanyak 250 lembar berbagai nomor seri yang siap diedarkan. Suparti mengaku akan menelusuri dan menindaklanjuti kasus ini karena diyakini masih ada jaringan lain yang terlibat. Di hadapan penyidik, tersangka mengaku tidak mengetahui asal-usul dan pembuat uang palsu tersebut. Ia hanya mengakui bahwa setahun lalu menerima titipan dari rekannya yang berada di Nganjuk. Hanya saja, polisi tidak mau percaya begitu saja dengan pengakuan tersangka. Polisi juga menerima informasi bahwa uang-uang palsu tersebut pernah dijual ke sejumlah orang di beberapa kota. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 36 ayat 2 dan ayat 3 dengan ancaman 15 tahun penjara serta denda Rp15 miliar. (*)

Pewarta:

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014