Pasuruan (Antara Pasuruan) - Kapolres Pasuruan AKBP Ricky Purnama (kiri) menunjukan barang bukti uang palsu (upal) dan tersangka pengedar upal, di ruang pidana umum (pidum) Polres Pasuruan, Bangil, Pasuruan, Jatim, Senin (8/9). Dari penangkapan dua tersangka tersebut Poores Pasuruan menyita upal sebanyak 200 lembar pecahan uang serataus ribu senilai Rp20 Juta, dua handphone, dari penagkapan tersebut tersangka dapat dikenakan hukuman Pasal 245 KUHP, tentang memiliki mengedarkan dan menyimpan uang palsu dengan ancaman hukman 15 tahun penjara. FOTO Adhitya Hendra/14/Chan.