Malang (Antara Jatim) - Pemerintah Kota Malang, Jawa Timur, terus mengebut pengurusan akta kelahiran gratis karena tahun depan seluruh balita di Tanah Air wajib memiliki akta kelahiran. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Malang Metawati Ika Wardani, Selasa, mengaku pengurusan akta kelahiran bagi balita tersebut ditargetkan tuntas bulan depan bersamaan dengan pendataan jumlah penduduk secara detail dan menyeluruh. "Untuk mencapai target penuntasan akta kelahiran pada Mei nanti, kami menggandeng sejumlah rumah sakit bersalin, lembaga pendidikan dan LSM yang peduli pada anak-anak jalanan. Bahkan, penandatanganan kerja sama dengan rumah sakit bersalin sudah berjalan sejak November 2013," kata Meta. Dengan adanya kerja sama itu, katanya, diharapkan pengurusan akta bagi bayi baru lahir semakin cepat, bahkan proses penyelesaiannya di Dispendukcapil juga dipangkas, dari waktu normal empat hari menjadi dua hari, sehingga ketika ibu dan bayinya meninggalkan rumah sakit, akta kelahiran bayinya sudah selesai. Ia mengakui program pengurusan akta kelahiran gratis bagi bayi baru lahir tersebut untuk meminimalkan banyaknya warga di daerah ini yang hingga dewasa belum memiliki akta kelahiran. "Sekarang kami memang sedang melakukan pendataan warga yang belum memiliki akta kelahiran, termasuk yang sudah dewasa," ujarnya. Data yang dikantongi lembaga perlindungan anak (LPA) di Kota Malang, dari kalangan anak jalanan saja yang belum memiliki akta kelahiran hampir mencapai 800 jiwa. Data tersebut belum termasuk warga lain, baik dari kalangan anak-anak maupun dewasa. Selain kerja sama dengan sejumlah lembaga, lanjut Meta, pihaknya juga lebih intensif jemput bola. Kalau sebelum pengurusan akta kelahiran dilakukan di Kantor Dispendukcapil, sekarang bisa dilakukan di masing-masing kecamatan dan dilakukan secara bergilir. "Program jemput bola pengurusan akta di masing-masing kecamatan ini sudah dimulai di Kecamatan Blimbing pada Februari lalu, kemudian secara bergilir di empat kecamatan lainnya. Paling tidak, akhir Mei nanti seluruh balita di Kota Malang harus sudah memiliki akta kelahiran semua," tegas Meta. Peraturan baru dari pemerintah pusat, mulai 2015 seluruh balita di Indonesia wajib memiliki akta kelahiran. (*)

Pewarta:

Editor : FAROCHA


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014