Bojonegoro (Antara Jatim) - Komisi A DPRD Bojonegoro, Jatim, meminta Dinas Pendidikan (Disdik) memproses pemecatan calon kepala desa (cakades) Wakitur sebagai pegawai negeri sipil (PNS) disebabkan pernah menjalani hukuman satu tahun penjara dalam kasus korupsi. "Disdik harus memproses pemecatan Wakitur sebagai PNS, sebab pernah menjalani hukuman 1 tahun penjara dalam kasus tindak pidana korupsi proyek prona," kata Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro Agus Susanto Rismanto, Kamis. Tidak hanya itu, katanya, disdik juga harus mencabut kembali izin yang telah dikeluarkan untuk Wakitur dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Ngujung, Kecamatan Temayang. "Dia (Wakitur) seharusnya sudah diberhentikan dari PNS, apalagi keluar dari penjara sudah sejak Februari 2013," katanya, menegaskan. Lebih lanjut ia menjelaskan DPRD pernah melakukan dengar pendapat dengan sejumlah guru termasuk Wakitur yang akan mengikuti pilkades di desanya masing-masing. Ketika itu, katanya, Wakitur tidak memberikan penjelasan bahwa dirinya pernah menjalani hukuman penjara selama 1 tahun dalam kasus korupsi, sehingga DPRD mendukung sejumlah guru termasuk Wakitur mengajukan permohonan izin untuk mengikuti pilkades. "Wakitur hanya memberikan penjelasan sedang cuti dari PNS karena ikut pilkades," ujarnya. Ia juga menjelaskan disdik juga harus membedakan kasus Wakitur dengan sejumlah guru yang juga mengajukan permohonan izin untuk mengikuti pilkades, sehingga tidak menjadi campur aduk. Ia menyebutkan sejumlah guru yang mengajukan izin mengikuti pilkades, di antaranya, guru Sri Hartini, asal Desa Pejok, Kecamatan Kepohbaru, Kasturi, asal Desa Karangdinono, Kecamatan Sumberrejo. Lainnya, Wakitur, asal Desa Ngunjung, Kecamatan Temayang, Dammiasri, asal Desa Mbandungrejo, Kecamatan Gajam dan Sukanto, asal Desa Ndayu, Kecamatan Kedungadem. "Disdik mengeluarkan izin untuk Wakitur, sebaliknya tidak memberikan izin kepada guru lainnya disebabkan salah dalam mengeluarkan izin untuk Wakitur," ujarnya. Kepala Disdik Bojonegoro Husnul Quluq, yang dimintai konfirmasi, menjelaskan pihaknya meninjau ulang proses perizinan Wakitur untuk mengikuti pilkades. "Kami sudah membuat laporan menyeluruh mengenai Wakitur yang kami sampaikan kepada Bupati Bojonegoro Suyoto termasuk peninjauan ulang izin mengikuti pilkades," jelasnya. (*)

Pewarta:

Editor : FAROCHA


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014