Pamekasan (Antara Jatim) - Komisi Pemilihan Umum Pamekasan, Madura, Jawa Timur, mengkaji laporan rekening dana kampanye empat partai politik di daerah ini karena dinilai tidak jelas. Menurut Ketua Panwaslu Pamekasan Zaini, Rabu, kajian laporan rekening dana kampanye partai politik untuk memastikan penggunaan dana kampanye sesuai yang dilaporkan pengurus partai seperti dalam laporan rekening dana kampanye. "Kajian yang dilakukan Panwaslu ini dimaksudkan sebagai bentuk pengawasan saja, serta sebagai kontrol atas laporan yang disampaikan pengurus partai," kata Zaini. Ia menjelaskan, kajian yang dilakukan Panwaslu atas penggunaan dana kampanye sejumlah partai politik di Kabupaten Pamekasan yang dinilai tidak jelas, dan membutuhakan kajian sebanyak empat partai. Masing-masing PKB, PDIP, PBB, dan PKPI. "Kami menemukan adanya laporan yang mencurigakan dan perlu dicek dilapangan," kata Zaini. Menurut dia, laporan mencurigakan yang ditemukan Panwaslu tentang pembelian alat peraga kampanye sehingga Panwaslu perlu melakukan penghitungan sebaaran alat peraga dengan jumlah dana yang dilaporkan pengurus partai ke KPU Pamekasan. "Tapi sekali ini upaya untuk mengkroscek kebenaran laporan itu hanya sebagai menjalankan fungsi pengawasan saja, bukan berarti Panwaslu mencampuri uturan auditor yang telah ditunjuk untuk mengaudit laporan rekening dana kampanye," katanya menjelaskan. Secara terpisah, Komisioner KPU Pamekasan Agus Kasiyanto, mengatakan data rekening dana kampanye yang diserahkan ke KPU sesuai dengan jumlah partai politik peserta pemilu yang ada di Kabupaten Pamekasan, yakni 12 partai. "Pada prinsipnya semua laporan dana rekening itu tidak ada yang bermasalah dan sesuai dengan ketentuan," katanya. Berbeda dengan Panwaslu, KPU justru menyatakan, tidak menemukan adanya data pelanggaran dalam laporan rekening awal dana kampanye tersebut, semisal adanya sumber dana terlarang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu. Demikian juga dengan Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2013, tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD. "Kalaupun ada laporan yang dinilai menyimpang, semisal adanya penggelembungan jumlah dana, itu bukan kewenangan penyelenggara pemilu, akan tetapi menjadi tugas akuntan publik sebagai lembaga yang ditunjuk melakukan audit keuangan," kata Agus Kasiyanto menjelaskan. Dari 12 partai politik peserta pemilu ini, empat partai diketahui tidak memiliki dana awal kampanye, yakni PKB, PDIP, PBB dan PKPI. Sedangkan, delapan parpol sisanya dengan dana terbanyak adalah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yakni Rp487 juta dan yang paling sedikit Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yakni Rp2 juta. (*)

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014