Bojonegoro (Antara Jatim) - Panwaslu Bojonegoro, Jatim, segera mengirimkan rekomendasi lokasi alat peraga kampanye (APK) yang pemasangannya melanggar ketentuan kepada pemkab melalui Bakesbangpol Linmas agar bisa ditertibkan. "Kami akan mengirimkan kepada pemkab rekomendasi APK milik parpol dan caleg yang melanggar ketentuan pekan depan," kata Divisi Penindakan dan Pelanggaran Pemilu Panwaslu Bojonegoro Dian Widodo, Sabtu. Ia menjelaskan pihaknya masih melakukan pendataan APK yang melanggar kententuan baik Peraturan KPU No. 15 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye 2014 dan Peraturan Bupati (Perbup) Bojonegoro tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye. "Data yang pernah kami himpun dulu sedikitnya ada 1.250 lokasi APK yang melanggar kententuan. Yang jelas kalau sekarang jumlahnya semakin bertambah," katanya, menegaskan. Ia membenarkan panwaslu sudah berkoordinasi dengan Bupati Bojonegoro Suyoto, Kepala Bakesbangpol Linmas Pemkab Hanafi dan Satpol PP membahas mekanisme penertiban APK akhir Desember 2013. Sesuai kesepakatan, menurut dia, prosedur penertiban dilakukan berdasarkan rekomendasi panwaslu yang berisi APK yang melanggar yang kemudian disampaikan kepada pemkab melalui Bakesbangpol Linmas. "Bakesbangpol Linmas nantinya yang akan meminta bantuan Satpol PP agar menurunkan APK yang pemasangannya melanggar kententuan," ujarnya. Meski penertiban APK belum berjalan normal, Dian mengatakan Satpol PP juga sudah mulai melakukan penertiban APK yang melanggar kententuan terutama di wilayah Kecamatan Kota, Kanor dan Sukosewu. "Sudah ada APK yang ditertibkan Satpol PP, meskipun baru sebagian," ujarnya. Yang jelas, menurut dia, jajaran panwaslu siap mendampingi Satpol PP dalam menertibkan APK yang melanggar ketentuan. "Kami sudah menginstruksikan seluruh jajaran panwaslu mulai kabupaten, kecamatan sampai desa agar mendampingi Satpol PP dalam menurunkan APK," ujarnya, menegaskan. Kepala Satpol PP Pemkab Bojonegoro Kusbiyanto, sebelumnya, menyatakan Satpol PP baru bisa menertibkan APK yang melanggar kententuan atas permintaan Bakesbanpol Linmas. "Meskipun demikian kami sudah menertibkan sebagian APK yang melanggar Perbup Bojonegoro yang memang menjadi kewenangan Satpol PP tanpa harus menunggu permintaan Bakesbangpol Linmas," jelasnya. (*)

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014