Malang (Antara Jatim) - Panitia Pengawas Pemilu Kota Malang menegur para calon anggota legislatif yang melakukan pelanggaran terkait pemasangan alat peraga kampanye yang tidak sesuai peraturan.
Ketua Panwaslu Kota Malang Azhari Husein, Jumat, mengemukakan, masih banyak ditemukan laon legislatif (caleg) yang memasang alat peraga kampanye tidak sesuai dengan peraturan.
"Kami masih banyak menemukan caleg yang melanggar peraturan kampanye, yakni Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye sudah disahkan Kementerian Hukum dan HAM," katanya.
Menurut dia, para caleg masih banyak yang memasang alat peraga kampanye di pohon dan tiang listrik. "Pelanggaran ini sering terjadi, dan ketika ditegur selalu diulangi lagi," ujarnya.
Ia mengatakan pemasangan alat peraga kampanye di pohon melanggar aturan karena bisa merusak pohon. Sudah ada aturannya, pohon tidak boleh dipaku atau ditempeli berbagai gambar caleg maupun partai politik (parpol).
Selain pemasangan di pohon, ujarnya, pelanggaran lain yang ditemukan Panwaslu adalah alat peraga caleg juga ada yang terpasang di zona terlarang. Ada sejumlah zona terlarang untuk dipasang alat peraga kampanye maupun gambar parpol.
Sejumlah lokasi (zona) yang dilarang menjadi area pemasangan alat peraga di antaranya adalah tempat ibadah, gedung perkantoran, ter masuk kantor pemerintahan, sekolahan maupun jalan protokol, seperti di Jalan Ijen.
"Ke depan, kami menghimbau parpol maupun caleg untuk menaati aturan yang ada. Karena pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye merusak keindahan kota dan melanggar Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013," katanya, menegaskan.
Sebelumnya Panwaslu Kota Malang juga telah melayangkan surat rekomendasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Satpol PP setempat untuk melakukan penertiban terhadap alat peraga kampanye para caleg maupun parpol(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014