Bojonegoro (Antara Jatim) - KPU Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur (Jatim), menerima pengunduran diri dua calon legislatif (caleg) DPRD yaitu Ema Sobarina dari PAN dan Wachid dari PPP di dalam pemilu 2014 yang disampaikan melalui parpol masing-masing.
"Caleg yang mengundurkan dari dari pencalonannya diperbolehkan sepanjang pengajuan pengunduran dirinya dilakukan melalui parpol," kata Anggota KPU Bojonegoro Setyo Wahono, Kamis.
Ia menjelaskan pihaknya menerima surat pengunduran diri caleg Ema Sobarina dan Wachid melalui parpol sudah sepakan lalu.
"Pengunduran diri kedua caleg sudah kami laporkan ke KPU melalui KPU Jatim," ujarnya.
Mengenai alasannya, katanya, Ema Sobarina dari PAN daerah pemilihan (dapil) I mengundurkan diri dari pencalonan disebabkan suaminya menjadi anggota KPU di Blora Jawa Tengah.
Sementara itu, lanjutnya, Wachid dari PPP caleg dapil V mengundurkan diri disebabkan menjadi pengurus program nasional pemberdayaan masyarakat (PNPM).
"Dia (Wachid) memilih menjadi pengurus PNPM, sebab kalau tetap menjadi caleg akan dikeluarkan sebagai pengurus PNPM," katanya menjelaskan.
Sesuai kebijakan KPU, katanya, caleg yang mengundurkan diri namanya tetap tercantum dalam kertas suara, tapi di belakangnya diberi penjelasan mengundurkan diri.
"Saya sekarang di KPU Pusat juga membahas soal kertas suara. Penjelasan dari KPU mengenai caleg yang mengundurkan diri namanya tetap tertulis di kertas suara, tapi diberi penjelasan yang bersangkutan mengundurkan diri," kata Wahono, menegaskan.
Ditanya kemungkinan akan ada lagi caleg yang mengundurkan diri, Wahono mengaku tidak tahu."Ya saya tidak tahu. Yang jelas jumlah caleg yang diajukan parpol peserta pemilu sebanyak 524 caleg berkurang dua caleg yang mengundurkan diri," paparnya.
Secara terpisah, Ketua Panwaslu Bojonegoro Mustofirin menyatakan tidak mempermasalahkan caleg yang mengundurkan diri dari pencalonannya dalam pemilu 2014 sepanjang dilakukan melalui parpol serta dilengkapi dengan alasannya.
"Apapun alasan yang disampaikan caleg yang mengundurkan diri dari pencalonan diperbolehkan," tandasnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013