Kediri (Antara Jatim) - Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur, menegaskan kasus yang menimpa Kepala KUA Kecamatan Kota, Kediri, Romli, terkait pungutan biaya nikah yang tidak sesuai ketentuan. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Kediri Sundaya, Kamis, mengatakan kejaksaan tetap mengikuti proses sidang yang berlaku dan menemukan ada indikasi penggelembungan biaya nikah, sehingga tiga jaksa sedang menindaklanjuti kasus tersebut. Ia mengatakan, ada penarikan biaya di luar ketentuan, dari semestinya Rp30 ribu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, namun dinaikkan sampai Rp225.000 untuk pencatatan nikah di luar KUA dan di dalam KUA sebesar Rp175.000. "Apa yang dijalankan terdakwa berbeda dibanding aksi solidaritas yang memang bukan masalah teknis pernikahan, tapi penarikan biaya," tegas Sundaya. Untuk saat ini, proses persidangan adalah eksepsi terdakwa dan sidang berlangsung satu pekan sekali, setiap Kamis. Kepala KUA Kecamatan Kota Kediri Romli saat ini sedang menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pungutan ilegal biaya pernikahan. Romli yang juga merupakan pejabat pencatat nikah diduga menerima aliran dana sebesar Rp50.000 untuk setiap pernikahan ditambah Rp10.000 per pernikahan dalam kapasitasnya sebagai Kepala KUA, dari pencatatan nikah antara Januari hingga Desember 2012. Kasus tersebut mengundang reaksi keras seluruh penghulu di Jawa Timur. Forum Komunikasi Kepala Kantor Urusan Agama (FKK-KUA) se-Jawa Timur menolak pernikahan di luar balai nikah KUA dengan dalih enggan dituduh menerima gratifikasi, sehingga pernikahan harus dilakukan di dalam kantor sesuai dengan jam kerja. (*)

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013