Surabaya (Antara Jatim) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan rekanan PT Kereta Api Indonesia (KAI), Direktur Utama PT Gajah Mada Isina, EF, menjadi tersangka.
"Pemeriksaan penyidik terhadap EF pada beberapa hari lalu membuat mereka menemukan titik terang. Kamipun memastikan bahwa pimpinan perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan, perindustrian, dan angkutan transportasi itu terlibat langsung dalam penyelewengan penyewaan lahan PT KAI," kata Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidana Khusus, Rohmadi, dihubungi di Surabaya, Minggu malam.
Walau terdapat tujuh saksi yang mangkir, ungkap dia, tim pemeriksaan tidak
segan membuat EF menyandang status baru. Di sisi lain, melalui perintah EF, PT Gajah Mada Isina diketahui selalu membayar sewa meski telah disomasi PT KAI.
"Padahal, beberapa hari lalu yang bersangkutan (EF) kami periksa sebagai saksi.
Namun karena berdasarkan bukti yang cukup, statusnya dari saksi kini kami naikkan menjadi tersangka meski EF direktur," tegasnya.
Status EF sebagai tersangka, jelas dia, dikarenakan pria tersebut adalah pihak yang paling bertanggung jawab menyusul dugaan sudah tidak memiliki hak untuk memanfaatkan lahan sewa PT KAI di Jalan Tidar 171 Surabaya. Akan tetapi, ia masih mengelola lahan itu dan mendirikan 16 pintu gudang.
"Bahkan, area itu disewakan kembali ke pihak lain tanpa seizin PT KAI," katanya.
Di samping itu, tambah dia, berdasarkan hasil pemeriksaan pula diketahui jika EF terus membayar uang sewa kepada perusahaan pelat merah itu walaupun sudah jatuh tempo. Selama pemeriksaan, EF juga terus menyangkal dan menyebut apa yang dilakukan pihaknya adalah benar dan sesuai prosedur.
"Akan tetapi, berbagai alasan tentu sudah tidak dapat diterima. Bukti sewa sudah
dianggap habis dan salah, jika terus dilanjutkan," katanya.
Ia mengatakan, EF juga terus membayar uang sewa meski telah disomasi sebanyak tiga kali oleh PT KAI. Namun, oleh PT KAI uang itu diabaikan dan dibiarkan di rekening dengan alasan dana tersebut bukan untuk pembayaran sewa-menyewa. Mengenai jadwal EF kembali diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka, pihaknya memastikan bahwa pekan ini waktunya.
"Kami akan memeriksa EF kembali. Tepatnya setelah empat pihak penyewa gudang juga menjalani pemeriksaan sebagai saksi," katanya.
Kasus tersebut, imbuh dia, bermula ketika PT Gajah Mada Isina diketahui telah menyewa lahan PT KAI sejak 1975. Perusahaan swasta itu menyewa lahan seluas 1,7 hektare seharga Rp50 juta per tahun. Lalu, pada tahun 2009 masa kerja sama sewa-menyewa lahan dinyatakan jatuh tempo.
"Walau telah disomasi sebanyak tiga kali oleh pemilik, pihak rekanan tak menghiraukan dan justru membangun lahan itu untuk pergudangan," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013
Editor : Tunggul Susilo
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013