Gresik (Antara Jatim) - Jaksa Penuntut Umum, ER Handaya, menuntut terdakwa M Syaifudin (19) yang merupakan pelaku pembobolan rumah milik H Asnan dengan hukuman satu tahun penjara. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Rabu, Handaya mengatakan terdakwa yang juga warga Kecamatan Duduk Sampeyan Gresik itu terbukti melakukan pembobolan rumah berdasarkan sejumlah saksi dan alat bukti di persidangan. "Sesuai alat bukti, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dengan cara membobol rumah milik H Asnan dan juga melakukan pencurian uang senilai Rp20 juta dan 20 pak rokok serta dua anak timbangan," katanya. Dengan adanya alat bukti serta sejumlah saksi yang dihadirkan dalam persidangan, terdakwa telah melanggar pasal 363 ayat (1) ke-3 ke-4 dan ke-5 KUHP. "Uang hasil pencurian senilai Rp20 juta digunakan oleh terdakwa untuk berlibur ke Bali bersama satu tersangka lainnya yang kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian," katanya. Dalam persidangan yang diketuai Edy Toto Purba itu, terdakwa terungka[ melakukan aksi pembobolan rumah pada hari Senin 25 Februai 2013 sekitar pukul 21.00 WIB. Dalam aksinya, terdakwa mengajak rekannya Doni yang kini masih dalam pengejaran untuk melakukan pencurian dengan cara mencongkel jendela yang menggunakan alat berat linggis untuk membobol rumah H Asnan. "Pelaku yang ditangkap oleh aparat Polres Gresik masih M Syaifudin (19), sedangkan Doni masih terus dilakukan pengejaran," katanya. Setelah pembacaan tuntutan usai, agenda persidangan berikutnya adalah pembacaan putusan yang akan dilanjutkan pada minggu depan. (*)

Pewarta:

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013