Oleh Desca Lidya Natalia Jakarta (Antara) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan Rp2,7 miliar dari hasil penggeledahan rumah dinas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. "Di rumah AM (Akil Mochtar) di Widya Chandra kami menemukan uang sejumlah Rp2,7 miliar yang ditempatkan di dua tas, kemudian ada dokumen yang disita dari rumah tersangka yang lain," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Jumat dini hari. KPK pada sore hari menggeledah lima lokasi terkait penyidikan tindak pidana korupsi yang dilakukan Akil Mochtar terkait dengan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kabupaten Gunung Mas dan Lebak. Penggeledahan berlangsung di kantor Akil di gedung MK, rumah dinas Akil, rumah tersangka Tubagus Chaery Wardhana di Jalan Denpasar, Kuningan Jakarta, kantor Chairun Nisa di DPR dan rumah Chairun. "Dari lima lokasi, sampai saat ini di ruangan AM di MK masih berlangsung, sedangkan yang lain sudah tinggal urusan administrasi. "Dari hasil penggeledahan, penyidik akan menelaah lebih lanjut apakah ada kaitan dan bukti yang bisa dikembangkan untuk penyidikan nanti," kata Johan. KPK menetapkan Akil Mochtar sebagai tersangka penerima suap Pilkada Kabupaten Gunung Mas (Kalteng) dan Lebak (Banten) bersama dengan sejumlah tersangka lain. (*)

Pewarta:

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013