Bojonegoro (Antara Jatim) - Pemkab Bojonegoro, Jatim, tidak bisa memenuhi permintaan DPRD yang menginginkan tambahan dana dari APBD Perubahan Rp35 miliar untuk program jaring aspirasi masyarakat (jasmas) yang tidak lolos verifikasi. "Permintaan tambahan dana jasmas tidak bisa direalisasikan, sebab pemanfaatan dana harus sesuai mekanisme keuangan yang ada," kata Bupati Bojonegoro Suyoto, Jumat. Ia mengaku sudah menyampaikan permasalahan anggaran APBD sebesar Rp35 miliar yang tidak bisa dimanfaatkan untuk jasmas dalam pertemuan informal dengan sejumlah anggota DPRD termasuk Wakil Ketua DPRD Wakhid Syamsuri. Apalagi, lanjut Suyoto yang didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Soehadi Moelyono, DPRD juga sudah mengeluarkan rekomendasi anggaran yang batal dimanfaatkan di dalam APBD Perubahan akan dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur. "DPRD sudah mengeluarkan rekomendasi mengenai dana yang batal dimanfaatkan di dalam APBD Perubahan untuk program pembangunan infrastruktur," jelasnya. Dengan demikian, katanya, pemkab akan memprogramkan dana yang batal dimanfaatkan sebesar Rp35 miliar itu untuk pembangunan infrastruktur. Ia menyebutkan pengajuan usulan jasmas yang diajukan DPRD sebanyak 2.114 dengan jumlah anggaran Rp94,8 miliar. Tapi dari hasil verifikasi yang dilakukan tim pemkab yang layak sebanyak 1.764 item dengan alokasi anggaran sebesar Rp68,318 miliar. "Usulan yang disetujui sebanyak 1.764 item hanya dari segi administrasi, sebab DPRD harus melakukan verifikasi ulang dengan komposisi usulan 70 persen merupakan pembangunan infrastruktur dan 30 persen program pembangunan lainnya," paparnya. Bahkan, Kepala Dinas PU Pemkab Bojonegoro Andi Tjandra menjelaskan usulan sebanyak 1.764 item yang diajukan DPRD itu juga belum tentu semuanya bisa direalisasikan mengingat terbatasnya waktu. "Kalau jasmas yang diusulkan itu ada sekitar 200 item yang harus dilelang karena anggarannya besar, maka prosesnya akan membutuhkan waktu lama," tandasnya. Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Bojonegoro Baktiono, sebelumnya, menjelaskan dana yang batal dimanfaatkan sebesar Rp35 miliar di dalam APBD Perubahan berasal dari program pembangunan Waduk Gonseng Rp8 miliar. Selain itu, lanjutnya, alokasi pembayaran dana pengadaan pupuk Rp2,7 miliar dan alokasi dana pengadaan tempat penimbunan akhir (TPA) sampah di wilayah barat dan timur sebesar Rp10 miliar. Lainnya, pengurangan anggaran operasional DPRD RP1,2 miliar dan tambahan perolehan dana bagi hasil migas yang melampaui target. (*)

Pewarta:

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013