Kediri (Antara Jatim) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri, Jawa Timur, dinilai tidak netral dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) di daerah ini, 29 Agustus 2013, sehingga diminta mundur. Edi, koordinator lapangan dalam aksi itu, Selasa, mengatakan banyak bukti pelanggaran dalam praktik penyelenggaraan pilkada di Kediri. Bahkan, juga ada indikasi pelanggaran hukum yang dilakukan salah seorang pasangan calon dengan melakukan kontrak politik. "Kontrak politik itu melibatkan RT dan pengurus RW sebagai upaya memenangkan pemilihan Wali Kota. Secara otomatis politik transaksional itu mencederai pesta demokrasi," kata Edi. Pihaknya meminta agar Ketua KPU Kota Kediri mundur dari jabatannya, karena dinilai tidak netral. Selain meminta Ketua KPU Kota Kediri, massa yang merupakan salah seorang pendukung pasangan calon kepala daerah di Kota Kediri itu juga meminta Panwas Kota Kediri mundur, juga karena dinilai tidak netral. Bahkan, massa juga meminta Kepala Polres Kediri Kota AKBP Ratno Kuncoro mundur, karena dinilai melebihi kewenangan pengamanan dengan memberikan garis polisi. Massa berniat akan masuk ke kantor KPU Kota Kediri, tempat rekapitulasi itu berlangsung, tapi oleh polisi dihadang, menggunakan barikade polisi dan kawat berduri. Karena tidak berhasil masuk, massa hanya orasi di dekat kantor KPPU, sampai mereka membubarkan diri. (*)

Pewarta:

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013