Trenggalek (Antara Jatim) - Jajaran Dewan Pengurus Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur belum menunjuk pengganti Ketua DPRD setempat, Saniman Akbar Abbas yang diberhentikan sementara, karena masih menunggu rekomendasi dari DPP PDIP.
Plt Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Trenggalek, Mulyadi Wiryono mengaku keputusan pengganti pimpinan dewan tersebut berada dibawah kendali langsung pengurus pusat (DPP).
"Beberapa waktu yang lalu kami sudah melakukan 'fit and proper test' terhadap beberapa nama anggota dewan dari PDIP dan hasilnya sudah dikirimkan ke DPP," katanya.
Namun hingga kini pihaknya mengaku belum mendapatkan rekomendasi DPP PDIP, terkait siapa nama anggota dewan yang dipilih untuk menjadi plt ketua DPRD Trenggalek.
Mulyadi yang saat ini masih aktif menjabat sebagai Bupati Trenggalek ini berharap rekomendasi tersebut segera turun, sehingga posisi ketua DPRD bisa kembali dipegang oleh kader partainya.
"Kalau bicara 'eman-eman' pasti iya, tapi mau bagaimana lagi, mekanisme partai memang harus seperti itu," ujar Mulyadi usai mendengarkan pidato kenegaraan di gedung DPRD Trenggalek.
Akibat lambannya pengajuan nama pengganti Sanimin Akbar Abbas tersebut, saat ini posisi ketua dewan masih dipegang oleh unsur pimpinan yang lain, Samsul Anam dari PKB.
Sebelumnya, Sekretaris Dewan, Abu Mansyur mengaku telah mengirimkan surat ke DPC
PDI Perjuangan untuk mengusulkan nama pengganti Abbas sejak bulan April lalu.
Ketua DPRD Trenggalek Sanimin Akbas Abbas diberhentikan sementara dari anggota legislatif karena menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi pemotongan uang saku perjalanan dinas 44 anggota dewan yang lain.
Akibat korupsi itu Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan hukuman dua tahun penjara serta denda Rp200 juta. Kini perkara tersebut masih dalam tahap banding di tingkat pengadilan tinggi. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013