Bojonegoro (Antara Jatim) - Tiga anggota DPRD Bojonegoro, Jatim, yaitu Ali Huda, Chisbullah Huda dan Jumariyanto mencabut pengunduran dirinya sebagai anggota DPRD dengan mengirimkan surat kembali ke Sekretariat DPRD setempat. "Saya berkirim surat mencabut pengunduran diri sebagai anggota DPRD karena ada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berisi anggota DPRD yang mencalonkan sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) melalui parpol lain tidak harus mengundurkan diri," kata Ali Huda dari PBR, Jumat. Sebelum itu, Ali Huda yang berasal dari PBR mengaku, sudah berkirim surat kepada Sekretariat DPRD setempat yang berisi pengunduran dirinya dari anggota DPRD karena mencalonkan kembali sebagai bacaleg melalui PKPI. Hal yang sama juga dilakukan Jumarianto yang juga berasal dari PBR juga maju sebagai bacaleg melalui PKPI. "Pengunduran diri saya sudah saya cabut kembali juga melalui surat," katanya, menegaskan. Selain itu, Ketua Komisi B DPRD Chisbullah Huda yang semula dari PKNU juga mencalonkan kembali sebagai bacaleg melalui PKB. "Saya sudah mengirimkan surat pengunduran dari sebagai anggota DPRD pada 11 Juli. Saat ini sudah saya siapkan surat untuk pencabutan surat yang berisi pengunduran diri sebagai anggota DPRD," paparnya. Dimintai konfirmasi, Sekretaris DPRD Bojonegoro Agus Misnanto menjelaskan pihaknya sudah menerima surat pencabutan dan pembatalan penguduran diri sebagai anggota DPRD dari Ali Huda dan Jumarianto. "Keduanya sudah pernah mengajukan pengunduran diri sebagai anggota DPRD pekan lalu. Tapi kemudian mencabut kembali surat pengunduran dirinya," tandasnya. Menanggapi hal itu, Agus mengaku belum bisa menjelaskan, dengan alasan surat pengunduran diri keduanya masih dalam pembahasan pimpinan DPRD. Sementara itu, Anggota KPU Bojonegoro Setyo Wahono menyatakan sudah menerima kabar ada keputusan MK yang berisi anggota DPRD yang menjadi balaceg tidak harus mundur sebagai anggota DPRD. "Kalau logikanya dengan adanya keputusan MK, maka pengunduran diri sebagai anggota DPRD menjadi tidak wajib," tegasnya. (*)

Pewarta:

Editor : FAROCHA


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013