Malang (Antara Jatim) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Malang, Jawa Timur, membuka posko pengaduan tunjangan hari raya di beberapa perusahaan guna memudahkan buruh (karyawan) untuk melapor ketika terjadi pelaggaran terhadap hak-hak mereka. Kepala Disnakertrans Kabupaten Malang Djaka ritamtama di Malang, Rabu, posko pengaduan ini untuk memantau dan mengawasi pelaksanaan pencairan tunjangan Hari Raya (THR) bagi buruh di perusahaan. Memang tidak semua perusahaan ada posko pengaduan THR-nya. "Hanya ada lima titik posko pengaduan yang kami buka dan tidak di dalam kawasan perusahaan. Posko di lima titik ini untuk mendekatkan domisili para buruh saja," tegasnya. Kelima posko pengaduan THR itu dibuka di kantor Serikat Buruh Merdeka (SBM) di Tajinan, kantor Asosiasi Pekerja Sejahtera Malang (APSM) di Kecamatan Pakis, kantor SPSI di Perum Bumi Mondoroko Kecamatan Singosari, kantor Disnakertrans di Kepanjen dan kantor SBSI di Mergan, Kota Malang. Ia berharap dari lima lokasi posko pengaduan THR tersebut mampu menampung keluhan buruh ketika hak-haknya tidak dipenuhi atau diingkari oleh perusahaan tempat mereka bekerja. Pencairan (pemberian) THR dari perusahaan kepada buruh tersebut, kata Djaka, paling lambat pada "H-7" Lebaran atau maksimal tanggal 1 Agustus. Bagi perusahaan yang memberikan THR kepada karyawannya sebelum tanggal 17 Juli, lanjutnya, akan diajukan untuk mendapatkan penghargaan dari Gubernur Jatim. Dan, saat ini sudah ada satu perusahaan yang memberikan THR-nya sebelum tanggal 17 Juli, yakni KUD Ngantang. Menyinggung karyawan alih daya (outsourching), Djaka mengatakan tetap berhak untuk mendapatkan THR dengan ketentuan yang sama pula dengan karyawan atau buruh lainnya, yakni kalau masa kerja lebih dari satu tahun berhak mendapat THR satu kali gaji. Namun, untuk karyawan yang belum mencapai satu tahun, tapi sudah lebih dari tiga bulan juga mengikuti ketentuan yang ada, yakni masa kerja dibagi 12 dan dikalikan nominal gaji satu bulan. "Tenaga 'outsorching' punya hak yang sama. Mereka bisa mengajukan THR ke tempatnya bekerja saat ini atau perusahaan yang pertama kali mempekerjakan mereka," tegas Djaka.(*)

Pewarta:

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013