Madiun (Antara Jatim) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Madiun, Jawa Timur, menetapkan pasangan Muhtarom-Iswanto yang diusung PKB dan Demokrat sebagai pemenang dalam pemilihan kepala daerah setempat 19 Juni 2013. Ketua KPU Kabupaten Madiun Anwar Soleh Azarkoni, Rabu, mengatakan penetapan pasangan Muis sebagai pemenang dalam Pilkada Kabupaten Madiun 2013 tersebut berdasarkan hasil rekapitulasi suara secara final yang dilakukan KPU setempat dalam rapat pleno rekapitulasi suara pada Rabu (26/6), di mana pasangan Muis unggul dari tiga pasangan lainnya. Dalam rekapitulasi suara dari 15 kecamatan di Kabupaten Madiun, hasilnya diperoleh pasangan petahana nomor urut 1 Muhtarom-Iswanto, menang dengan perolehan sebanyak 230.348 suara. Selanjutnya diikuti pasangan nomor urut 3 yang diusung PDI Perjuangan dan Golkar, Sukiman¿Suprapto (Pak SU), dengan perolehan suara 168.782 suara. Lalu, pasangan nomor urut 4, Sumardi¿Dimyati Dahlan (Sehati), yang memperoleh 6.980 suara dan terakhir pasangan nomor urut 2 dari jalur perseorangan Widi Priyanto¿ Soentoro (Wiro) dengan perolehan 4.502 suara. "Pasangan Muhtarom-Iswanto ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Kabupaten Madiun 2013 dengan memperoleh sebanyak 230.348 suara," ujar Ketua KPU Kabupaten Madiun Anwar Soleh Azarkoni. Menurut dia, dari jumlah DPT sebanyak 594.128 orang, diketahui yang menggunakan hak pilihnya pada pemungutan suara 19 Juni lalu sebanyak 422.331 orang. Sedangkan pemilih yang tidak menggunakan hak pilih sebanyak 171.796 orang. "Sementara, jumah surat suara sah sebanyak 410.612 dan surat suara yang tidak sah sebanyak 12.543," tambah Anwar Soleh Azarkoni. Dengan ditetapkannya hasil rekapitulasi suara Pilkada Kabupaten Madiun 2013, lanjutnya, maka pihak-pihak yang tidak setuju dan tidak mendukung penetapan KPU diberikan waktu selama tiga hari untuk melakukan keberatan atau gugatan ke pengadilan. Sementara, dalam acara tersebut, dari keempat saksi masing-masing pasangan, hanya saksi pasangan Pak Su yang tidak bersedia menandatangani berita acara hasil rekapitulasi. Alasannya, administrasi di KPU setempat dianggap tidak cermat karena keteledoran PPK Wonoasri dan Geger yang dinilainya tidak tertib. Menanggapi hal tersebut, Anwar Soleh menyatakan bahwa penolakan melakukan tanda tangan adalah hak saksi. Namun, hal tersebut tidak akan mempengaruhi hasil rekapitulasi dan ketetapan pemenang Pilkada Kabupaten Madiun 2013. (*)

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013