Oleh Abd Aziz Bangkalan (Antara) - Sebanyak 321.763 orang dari total 822.635 warga wajib KTP (kartu tanda penduduk) di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, hingga kini belum mengurus pembuatan KTP elektronik atau "E-KTP". "Saat ini warga yang baru mengurus KTP elektronik sebanyak 500.872 orang," kata Kabid Administrasi Kependudukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemkab Bangkalan, Jayus Sayuti, Minggu. Belum diketahui secara pasti alasan warga yang belum mengurus "E-KTP" itu, namun, berdasarkan pengakuan sejumlah kepada desa, itu karena mereka masih berada di luar daerah atau negeri merantau. Ia menjelaskan, hingga kini pemerintah masih belum menarik biaya alias gratis untuk pembuatan "E-KTP". Namun, jika sampai akhir 2013 belum juga mengurus "E-KTP", diprediksi bakal dikenai biaya. Belum diketahui secara pasti alasan dari warga yang belum mengurus e-KTP. Padahal, pemerintah sudah menggratiskan pembuatan "E-KTP". Data target nasional warga yang wajib mengurus "E-KTP" sebanyak 822.635 orang. "Ini sesuai dengan data yang dikeluarkan pada 2011. Nah, dalam kurun waktu dua tahun kan ada masyarakat yang pindah dan meninggal dunia. Data itu belum dihapus. Praktis, akan ada perubahan." Katanya. Ia menjelaskan, sebagian "E-KTP" sudah selesai dicetak, namun belum bisa digunakan secara maksimal oleh sejumlah lembaga, karena terkait kelengkapan peralatan. "Untuk soal fotokopi, sebaiknya dilakukan sekali saja. Untuk menghindari kerusakan pada chip. Kemudian hasil fotokopi itu disimpan. Jika butuh lagi, tinggal menggandakan yang sudah difotokopi," terang Jayus. (*)

Pewarta:

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013