Bojonegoro (Antara Jatim) - Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Jatim, berencana menyita harta kekayaan terpidana Mochtar Setijohadi yang ditetapkan sebagai daftar pencarian orang dalam kasus korupsi dana perjalanan dinas DPRD sebesar Rp13,2 miliar.
"Kami masih mempertimbangkan harta kekayaan Mochtar Setijohadi yang bisa disita sebagai pembayaran uang pengganti sesuai keputusan Mahkamah Agung," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bojonegoro Nusirwan, Senin.
Sesuai Surat Keputusan MA Nomor 1481/K/pid.sus/2012, disebutkan terpidana Mochtar Setijohadi mendapatkan hukuman enam tahun penjara ditambah denda sebesar Rp200 juta atau subsider dua bulan kurungan.
Selain itu, mantan Wakil Ketua DPRD Bojonegoro itu, juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp687.900.000 atau subsider enam bulan kurungan.
Menurut Nusirwan, penyitaan harta kekayaan Mochtar Setijohadi telah masuk dalam eksekusi yang harus dijalankan sesuai keputusan MA mengenai uang pengganti yang ditetapkan sebesar Rp687.900.00.
"Sesuai keputusan MA, penyitaan harta kekayaan terpidana bisa dilaksanakan sebulan setelah turunnya keputusan yang diterima kejaksaan pada akhir April lalu," jelas dia.
Mengenai pengejaran terhadap Mochtar Setijohadi, Nusirwan menambahkan upaya itu terus dilakukan melalui koordinasi dengan kejaksaan di seluruh Indonesia dan jajaran kepolisian.
Kejari Bojonegoro tidak mengeluarkan imbauan kepada Mochtar Setijohadi agar segera menyerahkan diri, sebab langkahnya untuk tidak memenuhi pelaksanaan eksekusi MA tetap harus dipertanggungjawabkan.
Pada 15 Mei lalu, Kejari Bojonegoro mengeluarkan panggilan ketiga kepada Mochtar Setijohadi dan Maksum Amin dalam kasus korupsi dana perjalanan dinas DPRD sebesar Rp13,2 miliar tahun anggaran 2006/2007.
Maksum Amin mendapatkan hukuman enam tahun penjara ditambah denda Rp200 juta atau dua bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp754.050.000 atau enam bulan penjara. Mantan Wakil Ketua DPRD Bojonegoro itu tidak memenuhi panggilan karena masih menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Surabaya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013