Bojonegoro (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten Bojonegoro memproses pemberhentian 12 kepala desa yang mengajukan pengunduran diri dari jabatannya karena mendaftar sebagai bakal calon anggota legislatif dalam Pemilu 2014. Kepala Badan Pemberdayaan dan Pemerintahan Desa (PMD) Pemkab Bojonegoro Ali Machmudi, Kamis, mengatakan, pemberhentian 12 kades yang mendaftar sebagai bakal calon legislatif itu sudah dalam pengajuan kepada Bupati Bojonegoro Suyoto. Pengajuannya, kata dia, berdasarkan formulir BB7 dari KPU yang berisi pernyataan pengunduran diri sebanyak 12 kades itu dari jabatannya sebagai kades. "Semua kades yang mendaftar sebagai bacaleg sudah mengirimkan formulir BB7 ke pemkab. Surat persetujuan Bupati Bojonegoro akan menjadi satu dengan formulir BB7 sebagai persyaratan pendaftaran bakal calon legislatif dari kades," jelas dia. Ia menyebutkan sebanyak 12 kades yang mendaftar sebagai bacaleg yaitu Desa Balenrejo, Kecamatan Balen, Desa Padang, Kecamatan Trucuk, Desa Tambahrejo, Kecamatan Kanor, Desa Straturejo dan Gunungsari, Kecamatan Baureno. Lainnya, Desa Malo, Kecamatan Malo,Desa Ngringinrejo, Kecamatan Kalitidu, Ngrejeng, Kecamatan Purwosari, Brangkal, Kepohbaru, Desa Dolokgede, Kecamatan Tambakrejo, Tembeling, Kecamatan Kasiman dan Kalicilik, Kecamatan Sukosewu. "Delapan kades di antaranya mendaftar sebagai bacaleg melalui Partai Gerindra. Lainnya ada yang melalui Partai Nasdem, PAN, Golkar dan PPP," ungkapnya. Lebih lanjut ia menjelaskan persyaratan kades harus mengundurkan diri dari jabatannya itu sesuai Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2013. "Pada Pasal 19 poin I tentang persyaratan sebagai bacaleg disebutkan kepala desa harus mengundurkan diri dari jabatannya yang tidak bisa dicabut kembali," katanya. Meskipun 12 kades itu sudah mengajukan surat pengunduran diri, menurut dia, saat ini masih tetap menjabat sebagai kades. Para kades itu dinyatakan berhenti dari jabatannya setelah KPU menetapkan namanya masuk dalam daftar calon tetap (DCT). "Pemkab akan menunjuk penjabat sementara kepala desa kalau kades itu sudah masuk DCT," jelasnya. Dimintai konfirmasi, Ketua KPU Bojonegoro Mundzar Fahman menambahkan sesuai ketentuan bacaleg yang harus mengundurkan diri dari jabatannya tidak hanya kepala desa, tapi juga pegawai negeri sipil (PNS). "Pengertian mundur itu untuk seterusnya. Bukan kemudian dicabut kembali kalau tidak terpilih," katanya. (*)

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013