Surabaya (Antara Jatim) - Sejumlah massa yang tergabung dalam beberapa elemen di Mojokerto berencana mengadukan kasus dugaan pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) fiktif di RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo tahun anggaran 2008 senilai Rp250.706.900 ke Kejaksaan Agung serta Komisi Pemberantasan Korupsi. "Rencananya pada Rabu (1/5), kami akan ke KPK dan Kejagung untuk melakukan supervisi atas perkara tersebut, bersama sejumlah elemen dan warga yang masih peduli pada perwujudan supremasi hukum serta penyelenggaraan negara bersih dan bebas KKN," ujar Koordinator LSM Gerakan Pengembalian Uang Rakyat Jatim, Sumantri kepada wartawan di Surabaya, Senin. Kedatangannya ke Jakarta sebagai bagian dari upaya permintaan penegakan hukum, khususnya kasus korupsi di Mojokerto. Meski sudah berjalan lama, namun sampai sekarang belum ada pelimpahan berkas ke pengadilan tindak pidana korupsi dan penyidikannya dinilai masih menggantung. Tidak hanya itu saja, Sumantri mengaku kecewa terhadap Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tentang kasus ini yang dikabarkan jumlah tersangka bakal berkurang, meski Kejaksaan Negeri Mojokerto telah menetapkan tiga orang. Menurut dia, pernyataan itu semakin kuat mengindikasikan penyidikan tidak ditangani serius oleh Kejari Mojokerto maupun Kejati Jatim. Pihaknya menilai penyidikannya diduga terdapat perlakuan yang mengistimewakan pihak-pihak tertentu. "Salah satunya, Sekkota Mojokerto, Suyitno, yang dalam kasus ini berperan sebagai Ketua Tim Penyelesaian Tunggakan Ganti Rugi (TPTGR). Dia pernah diperiksa Kejari Mojokerto pada November lalu, namun hingga kini status hukumnya belum ada kejelasan," tukasnya. Pihaknya mengaku kecewa terhadap penyidik yang dikabarkan mengurangi sejumlah tersangka. Padahal, lanjut dia, setelah ditetapkan tiga tersangka, direncanakan ada tersangka tambahan dalam kasus ini. Sementara, pada akhir pekan kemarin, Kepala Kejati Jatim Arminsyah kepada wartawan di Surabaya mengungkapkan bahwa jumlah tersangka kasus ini seperti yang telah ditetapkan Kejari Mojokerto sebanyak tiga orang bisa berkurang. "Dari pengembangan penyidikan, diperoleh titik terang bahwa yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini. Sekarang masih dalam tahapan penyidikan serius," ungkapnya. Dengan demikian, terang Kajati, status tiga orang tersangka yang sejak pertengahan tahun lalu telah ditetapkan Kejari Mojokerto bisa dianulir. Ketiga pihak yang sebelumnya ditetapkan statusnya sebagai tersangka, yaitu Kepala DPPKA Kota Mojokerto berinisial Sht, yang sebelumnya menjabat Sekretaris RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo, Kasi RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo, SW, serta Direktur CV Matahari, HP, dari pihak rekanan.(*)

Pewarta:

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013