Bojonegoro (Antara Jatim) - Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Bojonegoro, Jatim, menyatakan masih minim memperoleh bakal calon legislatif dalam pemilu 2014, karena bakal calon legislatif yang pernah direkrut sudah pindah ke parpol lain.
"Sampai saat ini PKPI baru memperoleh tidak lebih 10 bakal calon legislatif," kata Ketua DPC PKPI Bojonegoro Samsul Huda, Rabu.
Ia menjelaskan, pihaknya jauh hari sudah mempersiapkan 50 bakal calon legislatif sesuai kuota yang dipersiapkan maju dalam pemilu 2014.
Namun, lanjut dia, karena dalam verifikasi PKPI dinyatakan tidak lolos, maka bakal calon legislatif yang sudah dipersiapkan itu pindah ke parpol lain, di antaranya ke Partai Gerindra dan Partai Nasdem.
Meskipun saat ini sudah lolos pemilu, menurut dia, mencari bakal calon legislatif tetap sulit, sebab bakal calon legislatif yang ada sudah mendaftar ke berbagai parpol.
"Tapi kita tetap berusaha mencari bakal calon legislatif yang bersedia bergabung ke PKPI, meskipun waktu pendaftaran ke KPU tinggal beberapa hari lagi," jelas dia.
Syamsul yang juga Wakil Ketua Komisi D DPRD itu, menyatakan, tetap akan mengoptimalkan bakal calon legislatif yang ada untuk ditempatkan di lima daerah pemilihan (dapil), meskipun jumlahnya kemungkinan tidak banyak.
"Prinsipnya di setiap dapil bakal calon legislatif yang dipasang mampu meraup perolehan suara secara signifikan," ucapnya.
Sementara itu, Ketua DPC PBB Bojonegoro Sun'an, menyatakan hal senada juga kesulitan memperoleh bakal calon legislatif sesuai kuota 50 bakal calon legislatif, karena pendeknya waktu untuk mempersiapkan bakal calon legislatif di partainya.
"Begitu PBB dinyatakan lolos verifikasi kami langsung melakukan koordinasi dengan pengurus kecamatan," jelas dia.
Oleh karena itu, menurut dia, jumlah bakal calon legislatif yang bisa direkrut tidak bisa maksimal hanya sebanyak 28 bakal calon legislatif.
"Yang jelas bakal calon legislatif yang ada cukup untuk memenuhi di lima dapil, termasuk kuota 30 persen perempuan juga terpenuhi," katanya.
Dimintai konfirmasi, Koordinator Divisi Penyelenggaraan Pemilu KPU Bojonegoro M. Masjkur, menjelaskan, pendaftaran bakal calon legislatif parpol yang akan ditetapkan menjadi daftar calon sementara (DCS), pada 9 April.
"Tapi ketika mendaftar tidak harus semua persyaratan yang ditentukan dipenuhi. Persyaratan wajib dipenuhi ketika masa perbaikan," ucapnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013