Bojonegoro (Antara Jatim) - Sejumlah anggota DPRD Bojonegoro, Jatim, yang parpolnya tidak lolos verifikasi pada pemilu 2014, tetap mencalonkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif melalui parpol lain tanpa mengundurkan diri sebagai anggota DPRD. Ketua PBR Bojonegoro Ali Huda, Selasa, mengatakan bahwa ia akan mencalonkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif melalui PKPI yang sudah dinyatakan lolos verifikasi sebagai peserta Pemilu 2014 tanpa melengkapi surat pengunduran diri sebagai anggota DPRD. Pencalonannya itu, lanjut dia, juga mempertimbangan PBR sedang mengajukan tuntutan hukum menyangkut Peraturan KPU No. 7 tahun 2013 yang berisi anggota DPR yang parpolnya tidak lolos verifikasi harus mengundurkan diri. "Tuntutan hukum yang diajukan PBR yaitu Peraturan KPU No. 7 tahun 2013 cacat hukum," paparnya. Ia menjelaskan bahwa Peraturan KPU No 7 tahun 2013 pada Bab I pasal 1 ayat 19 partai politik peserta pemilu yang selanjutnya disebut partai politik adalah peserta pemilu anggota DPR, DPR Prov, DPRD kabupaten kota tahun 2014. Hal itu juga sesuai dengan keputusan KPU No 05 tahun 2013 tentang Penetapan Partai Peserta Pemilu. Dengan demikian, menurut dia, PBR yang tidak lolos verifikasi sesuai ketentuan yang ada bukan lagi parpol peserta Pemilu 2014, sehingga kalau anggota DPR dari PBR mencalonkan sebagai bakal calon anggota legislatif tidak harus mengundurkan diri. "Berbeda misalnya saya dari parpol yang lolos verifikasi kemudian akan pindah ke parpol lainnya baru mengundurkan diri sebagai anggota DPRD kalau akan mencalonkan lagi sebagai bakal calon anggota legislatif," tuturnya. "Berbeda misalnya saya dari parpol yang lolos verifikasi kemudian akan pindah ke parpol lainnya baru mengundurkan diri sebagai anggota DPRD kalau akan mencalonkan lagi sebagai bakal calon anggota legislatif," tuturnya. Selain Ali Huda, anggota DPRD lainnya dari PBR yang juga tetap mencalonkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif melalui PKPI yaitu Jumarianto. "Anggota DPRD Abadi Mansyur yang dulu dari PKPB juga akan mencalonkan sebagai bakal calon anggota legislatif melalui PKPI," jelas Ali. Sementara itu, anggota DPRD dari PKNU Chibullah Huda dan anggota DPRD dari PNBKI Supaat mengaku masih mempertimbangkan untuk maju sebagai bakal calon anggota legislatif setelah muncul Peraturan KPU No 7 tahun 2013. "Kalau saya memang sudah tidak berniat mencalonkan lagi," ucap anggota DPRD dari PNBKI Agus Susanto Rismanto. (*)

Pewarta:

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013