Pamekasan (Antara Jatim) - Sebagian tanah negara diklaim milik pribadi warga di Pamekasan, Madura, Jawa Timur, kata Ketua komisi A DPRD setempat, Suli Faris, Sabtu. "Tanah negara yang diklaim milik pribadi warga, salah satunya yang saat ini ditempati hotel Limousin, di Desa Ambat, Kecamatan Tlanakan," kata Suli Faris. Ia menjelaskan, dari sebanyak 8 sertifikat tanah yang ditempati hotel itu, lima diantaranya merupakan milik negara, dua sertifikat sisanya memang atas nama pribadi, yakni hak milik warga setempat. Menurut Suli Faris, DPRD Pamekasan mengetahui hal itu, setelah melakukan penelitian atas kepemilikan tanah yang ditempati hotel itu, menyusul adanya protes dari masyarakat setempat. Ketika itu, kata politikus dari Partai Bulan Bintang (PBB) ini, masyarakat menolak pembangunan hotel karena masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi hotel tidak dimintai persetujuan. "Padahal, sesuai dengan ketentuan, pembangunan hotel ataupun jenis usaha yang ada di tengah-tengah masyarakat itu, harus mendapatkan persetujuan masyarakat disana," katanya menjelaskan. Selanjutnya, menurut Suli Faris, pihaknya memanggil semua pihak, baik bagian perizinan pemkab Pamekasan, perwakilan tokoh masyarakat setempat, ataupun pemilik hotel. "Dari hasil pertemuan itu, maka kami lalu mengetahui bahwa tanah yang ditempati hotel itu merupakan tanah milik negara dan statusnya hak pakai," katanya menjelaskan. Sesuai dengan ketentuan undang-undang pokok agratia, sambung Suli Faris, tanah negara hanya bisa dimohon oleh masyarakat sebagai hak pakai, bukan milik. Seperti untuk pertanian, dan perkebunan. "Jika kemudian dijadikan sebagai perumahan ataupun perhotelan, itu berarti telah beralih fungsi," katanya menjelaskan. Selain di Desa Ambat, Kecamatan Tlanakan, tanah negara yang juga diklaim milik pribadi warga ialah di Jalan Raya Panglegur, Pamekasan dan rencananya akan dibangun toko milik pribadi warga Pamekasan. Oleh karena itu, kata Suli Faris, pihaknya meminta kepada institusi berwenang, yakni Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pamekasan agar meninjau ulang atau membatalkan kepemilikan sertifikat atas tanah negara yang diklaim milik pribadi warga tersebut. (*)

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013