Pamekasan (Antara Jatim) - Sebanyak 12 hektare lebih tanah negara di sepanjang pesisir pantai selatan Pamekasan, Jawa Timur, diklaim menjadi milik pribadi warga, bahkan sebagian tanah yang diklaim itu telah dibangun tempat usaha.
"Saya tidak mengerti, tanah negara yang merupakan pesisir pantai ini, bisa menjadi milik pribadi warga," kata Ketua Komisi I DPRD Pamekasan Ismail kepada Antara di Pamekasan, Jumat.
Ismail menjelaskan, pihaknya mengetahui keberadaan tanah negara di pesisir pantai selatan Pamekasan itu menjadi milik pribadi warga setelah beberapa hari lalu masyarakat pantai selatan Pamekasan memprotes pembangunan tempat usaha di pesisir itu.
Tidak hanya pesisir pantai, hutan mangrove yang ada di sepanjang pesisir pantai selatan Pamekasan, yakni mulai dari Desa Kramat hingga ke Desa Branta Tinggi, termasuk yang diklaim menjadi milik pribadi warga.
Warga yang mengklaim sebagai pemilik tanah negara ini, kata Ismail, telah mengantongi sertifikat kepemilikan tanah yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pamekasan.
"Yang mengherankan, kok bisa tanah milik negara ini keluar sertifikat atas nama pribadi warga. Ini kan tidak wajar," katanya.
Saat ini, kata dia, DPRD Pamekasan masih akan menyelidiki kasus itu, dengan memanggil para pihak yang terlibat dalam kasus kepemilikan tanah negara di pesisir pantai selatan Pamekasan itu.
Politikus Partai Demokrat Pamekasan ini mengaju, sebelumnya, telah berkoordinasi dengan instansi dinas terkait menganai izin pendirian bangunan di pesisir pantai itu. Hasilnya, memang tidak berizin.
Bahkan, Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pemkab Pamekasan mengaku tidak mengetahui sama sekali.
Warga yang mengklaim sebagai pemilik tanah negara di pesisir pantai selatan Pamekasan itu dua orang dan keduanya merupakan pengusaha.
Satu diantara warga yang mengklaim sebagai pemilik tanah negara di pesisir pantai selatan Pamekasan itu, pemilik hotel Limosin yang pembangunannya terpaksa ditangguhkan, karena tanah yang ditempati juga merupakan milik negara. (*)