Surabaya (Antara Jatim) - Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Jawa Timur mengancam akan menduduki Kantor Kemenakertrans di Jakarta pada 13-14 Maret untuk mengawal surat upah sektoral atau upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) untuk Jatim. "Kami sudah mengawal pembahasan UMSK Jatim yang dipimpin Dirjen PHI Jamsos di Kantor Kemenakertrans pada 11 Maret, sehingga UMSK Jatim akhirnya akan ditetapkan berbasiskan Peraturan Perundang-undangan," kata perwakilan MPBI Jatim Jamaludin saat dihubungi Antara, Selasa. Selain itu, pertemuan yang dipimpin Dirjen PHI Jamsos Irianto Simbolon itu menegaskan bahwa jika mekanisme telah ditempuh sesuai UU dan menemui masalah maka harus dicarikan jalan keluar yang berujung penetapan UMSK dengan merujuk kepada Rekomendasi Dewan Pengupahan dan Bupati. Dalam pertemuan yang dihadiri empat delegasi Pemprov Jatim, lima anggota Tim MPBI Jatim, dan delapan anggota Tim MPBI Pusat itu mengamanatkan kepada Dirjen PHI Jamsos atas nama Menakertrans untuk menerbitkan surat penjelasan pada 13 Maret 2013 untuk dasar Gubernur Jawa Timur guna menerbitkan Pergub tentang UMSK. "Karena itu, kami akan mendesak Dirjen PHI Jamsos untuk mengeluarkan surat yang memberi batas waktu tertentu kepada Gubernur Jatim untuk segera menetapkan upah sektoral Jatim yang berbasiskan sektoral dengan besaran 5-17 persen untuk 38 kabupaten/kota se-Jatim," kata Jamaludin. Menurut Jamaludin yang juga Wakil Sekretaris FSPMI Jatim, pihaknya juga meminta Dirjen HI menerapkan pemberlakuan upah sektoral untuk Jatim itu terhitung 1 Januari 2013 dan bukan berbasiskan kesepakatan bipartit, melainkan berpihak kepada peningkatan kesejahteraan buruh. "Upah sektoral atau UMSK Jatim sebesar 5-17 persen itu penting, karena UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) Jatim 2013 terlalu murah dan jauh dari layak serta karakteristik, kebutuhan, beban kerja, risiko, skill, dan kondisi pekerjaan dalam dunia industri yang beragam," katanya. Apalagi, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 89 ayat (1) poin b UU No.13/2003 dan Permenaker 1/1999 telah mengatur Upah Minimum Sektoral yang besarannya minimal 5 persen di atas UMK dan akan berlaku untuk sektor tertentu yang ditentukan berdasarkan Klasifikasi Lapangan Usaha Indonesia (KLUI). (*)

Pewarta:

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013