Surabaya - Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Jawa Timur mengusulkan upah minimum sektor kabupaten/kota (UMSK) se-Jatim berkisar 10-30 persen di atas UMK kabupaten/kota yang sudah ada. "Kami menolak UMSK Jatim 5 persen di atas UMK kabupaten/kota se-Jatim yang diajukan pemerintah dalam Rapergub tentang UMSK Jatim 2013," kata koordinator MPBI Jatim Jamaludin di Surabaya, Jumat. Ia menjelaskan pihaknya sudah empat kali melakukan pembahasan UMSK Jatim 2013 itu dengan Kepala Disnakertrans Jatim dan Asisten Sekdaprov Jatim di Kantor Gubernuran dan Gedung DPRD Jatim. "Kami berharap UMSK Jatim 2013 itu berlaku terhitung mulai 1 Januari 2013. Kami mendesak UMSK itu karena UMK Jatim 2013 tergolong murah dan jauh dari hidup layak serta karakteristik dan kondisi pekerjaan yang memang beragam," katanya. Menurut dia, upah sektoral akan membuat buruh lebih sejahtera sekaligus meningkatkan produktivitas sehingga sistem pengupahan menjadi lebih adil dan fair. "UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sudah mengatur upah sektoral," katanya. Apalagi, katanya, 16 provinsi lain seperti Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten, bahkan Kalimantan dan Sumatera, sudah memberlakukan upah sektoral sejak lama dengan besaran 5 persen hingga 30 persen. "Jatim saja yang selama 13 tahun belum menjalankan dan hanya memberlakukan Upah Minimum berbasiskan wilayah Kab/Kota (UMK), karena itu kami mendesak pembahasan kali ini (22/2) merupakan pembahasan final," katanya. Skema pertama yang diusulkan adalah UMK ditambah 30 persen untuk 18 sektor yakni industri makanan (ikan/biota kaleng), industri minuman (minuman keras), industri kertas dan barang dari kertas, industri produk dari batubara dan pengilangan minyak bumi, serta industri bahan kimia dan barang dari bahan kimia. Selanjutnya, industri farmasi, obat kimia, dan obat tradisional, industri barang galian bukan logam, industri logam dasar, industri barang logam, bukan mesin, dan peralatannya, industri peralatan listrik, serta industri mesin dan perlengkapan. Berikutnya, industri kendaraan bermotor, trailer, dan semi trailer, industri pengadaan listrik dan gas, industri penyiaran dan pemprograman (radio dan televisi), kegiatan jasa informasi (kantor berita), jasa keuangan bukan asuransi dan dana pensiun, serta industri alat musik. Skema kedua adalah UMK ditambah 20 persen untuk empat sektor yakni industri makanan (kopra, minyak nabati, roti, mi, kopi, bumbu, kembang gula, makanan hewan), industri minuman (minuman ringan, air mineral), industri pengolahan tembakau, serta industri karet dan barang dari karet serta plastik. Skema ketiga adalah UMK ditambah 10 persen untuk 12 sektor yakni industri tekstil, industri kulit, barang dari kulit, dan alas kaki, industri kayu, bambu, anyaman, dan rotan, industri percetakan, serta industri alat angkutan. Selain itu, industri furniture, penyediaan akomodasi (hotel), penyediaan makanan (restoran), penerbitan, jasa ketenagakerjaan, jasa kesehatan manusia (rumah sakit), dan kegiatan operasional fasilitas olahraga (lapangan golf). "Kami menerima UMSK 5 persen yang diusulkan Pemprov Jatim, tapi hal itu untuk sektor yang mampu, sedangkan sektor lain dengan tiga skema itu," katanya. (*)

Pewarta:

Editor : FAROCHA


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013