Bojonegoro - Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Penempatan Ketenagakerjaan Disnakertransos Bojonegoro, Jawa Timur, Ruslantoyo, mengatakan, perusahaan di wilayahnya tidak ada yang mengajukan keberatan upah minimum kabupaten (UMK) 2013.
"Setelah sosisialisasi UMK 2013 sebesar Rp1.029.500/bulan, pada Desember tahun lalu, sampai saat ini tidak ada satupun perusahaan yang mengajukan keberatan," katanya, Senin.
Dengan demikian, ia berpendapat, sesuai ketentuan, semua perusahaan yang ada bisa menerima besarnya UMK 2013, yang lebih besar dibandingkan UMK 2012 sebesar Rp940 ribu/bulan.
Ia juga menambahkan, ketika sosialisasi kepada perusahaan di daerahnya mengenai UMK 2013, Desember lalu, juga tidak ada perusahaan yang langsung mengajukan keberatan.
"Setelah masa pengajuan keberatan selama 10 hari berakhir, kami mengangap sekitar 400 perusahaan yang ada dengan jumlah sekitar 27 ribu buruh, bisa menerima UMK 2013," ujarnya.
Meskipun demikian, ia mengakui, kemungkinan perusahaan di daerahnya, masih ada yang tidak bisa membayar upah buruhnya sesuai UMK 2013, di antaranya pertokoan dan gudang pertembakauan, yang mempekerjakan buruhnya secara musiman.
Permasalahannya, lanjut dia, para buruh yang bekerja itu, bisa menerima bekerja, dengan upah yang masih di bawah UMK 2013, dibandingkan harus menganggur di rumah.
Menghadapi hal itu, lanjutnya, pihaknya tidak bisa langsung bersikap keras, tapi akan terus berusaha mendorong perusahaan yang bersangkutan bisa memenuhi ketentuan UMK 2013.
"Tapi kalau perusahaan besar, seperti yang bergerak di bidang migas, justru upah buruhnya jauh di atas UMK," jelasnya.
Ia mengemukakan, pengajuan keberatan UMK 2013, bisa saja dilakukan perusahaan, sepanjang harus memenuhi ketentuan, di antaranya melaporkan kondisi keuangan dan mendapatkan persetujuan buruhnya.
Namun, lanjutnya, pengajuan keberatan UMK tidak langsung mendapatkan persetujuan, karena harus melalui pemeriksaan Dewan Pengupahan Provinsi Jatim.
"Kami tetap akan melakukan pemantauan penerapan UMK 2013 yang berlaku efektinya, pada Februari ini," ujarnya.
Sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim Soekarwo No.72 tahun 2012 tentang UMK, besarnya UMK 2013 Bojonegoro menapai Rp1.029.500/bulan, yang semula usulan Tim Dewan Pengupahan setempat Rp970 ribu/bulan. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013