Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, bersama Dewan Pengupahan setempat menyepakati kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tulungagung tahun 2026 sebesar 5,93 persen setelah melalui pembahasan yang berlangsung dinamis.
Wakil Ketua Bidang Organisasi dan SDM DPK Apindo Tulungagung Willy Tjaksono di Tulungagung, Jumat, mengatakan perbedaan pandangan sempat muncul dalam rapat penentuan nilai alfa yang menjadi dasar perhitungan penyesuaian upah.
"Dalam rapat memang sempat terjadi perbedaan pendapat. Ada yang mengusulkan nilai alfa 0,9, ada juga 0,5, sementara mayoritas peserta rapat sepakat pada angka 0,7," kata Willy.
Menurut dia, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Tulungagung sempat mengusulkan nilai alfa tertinggi, sedangkan sebagian peserta lain menghendaki nilai yang lebih rendah.
Namun setelah dilakukan pembahasan lanjutan, seluruh unsur Dewan Pengupahan akhirnya sepakat memilih nilai tengah, yakni alfa 0,7.
Kesepakatan tersebut, lanjut Willy, sejalan dengan keputusan mayoritas daerah lain di Jawa Timur yang juga menggunakan nilai alfa 0,7 dalam penetapan UMK 2026.
Dengan nilai alfa tersebut, UMK Tulungagung 2026 ditetapkan naik sebesar 5,93 persen atau bertambah sekitar Rp146.518 dari UMK tahun sebelumnya.
Nilai UMK 2026 hasil perhitungan sebesar Rp2.617.318,44 kemudian dibulatkan menjadi Rp2.617.500.
“Formulasi perhitungannya berasal dari inflasi sebesar 2,53 persen ditambah pertumbuhan ekonomi daerah 4,86 persen dikalikan nilai alfa 0,7, sehingga menghasilkan penyesuaian upah 5,93 persen,” ujarnya.
Willy menambahkan Apindo Tulungagung bersikap netral dalam pembahasan tersebut. Kenaikan UMK yang disepakati dinilai sebagai angka paling aman untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha di Tulungagung.
"Dengan mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah, kenaikan 5,93 persen ini dinilai cukup moderat dan tidak terlalu membebani pelaku usaha," katanya.
Editor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2025