Kuasa hukum eks pemain sirkus OCI jelaskan alasan surati Taman Safari

Kuasa hukum eks pemain sirkus OCI jelaskan alasan surati Taman Safari

Rapat dengar pendapat Komisi III DPR RI dengan mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI) hingga pihak Taman Safari Indonesia di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/4/2025). ANTARA/Melalusa Susthira K.

Jakarta (ANTARA) - Kuasa hukum mantan pemain sirkus kelompok Oriental Circus Indonesia (OCI) Heppy Sebayang menjelaskan alasan pihaknya menyurati keluarga besar pendiri Taman Safari Indonesia.

Dia menyebut hal itu lantaran pendiri OCI Hadi Manansang telah meninggal dunia, adapun OCI di kemudian hari menjadi cikal bakal berdirinya Taman Safari Indonesia.

"Seingat kami, kami pernah menyurati keluarga besar Pak Hadi Manansang, kenapa keluarga besar Pak Hadi Manansang? Karena kami paham Pak Hadi sudah meninggal," kata Heppy saat rapat dengar pendapat Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

Untuk itu, dia mengatakan pihaknya akhirnya mengirimkan surat kepada tiga anak dari Hadi Manansang, yakni Jansen Manansang, Frans Manansang, dan Tony Sumampouw.

"Saya paham Taman Safari, tapi saya paham bahwa ini bukannya ranahnya ke sana, yang bertanggung jawab sebetulnya Oriental Circus Indonesia, tapi Pak Hadi Manansang sudah almarhum," ucapnya.

Baca juga: Komnas HAM minta kasus mantan pemain OCI diselesaikan secara hukum

Dia lantas memaparkan bahwa isi surat yang ditujukan kepada keluarga besar Hadi Manansang tersebut pada intinya berisi belum dilaksanakannya rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terhadap para terduga korban.

"Sesuai dengan rekomendasi Komnas HAM bahwa ada temuan pelanggaran HAM, bentuk pelanggarannya ini, ini, ini. Bentuk rekomendasinya ini, ini, ini, dan menurut sepemahaman kami itu belum pernah dilaksanakan rekomendasi itu sampai hari ini," katanya.

Untuk itu, dia memohon dalam surat tersebut bertemu dengan pendiri Taman Safari Indonesia yang tak lain anak dari pendiri OCI untuk membicarakan kasus dugaan kekerasan dan eksploitasi tersebut secara kekeluargaan.

"Kami mohon untuk bertemu dengan bapak sekalian untuk membicarakan ini secara kekeluargaan, kira-kira intinya begitu," ujarnya.

Dalam rapat tersebut, rekomendasi Komnas HAM tahun 1997 yang disertakan dalam surat tersebut kemudian ditampilkan di dalam layar.

Baca juga: Taman Safari Indonesia tak ingin dikaitkan aduan eks pemain sirkus OCI

Baca juga: DitPPA-PPO Bareskrim akan bahas kasus sirkus OCI dengan KemenPPPA

Rekomendasi itu di antaranya, untuk menjernihkan asal usul anak-anak pemain sirkus yang belum jelas asal usulnya, OCI bekerja sama dengan Komnas HAM akan melakukan publikasi dan langkah-langkah yang diperlukan.

Kemudian, praktik latihan terhadap anak-anak atlet sirkus yang disertai dengan tindakan-tindakan disiplin yang keras, hendaknya dijaga jangan sampai menjurus ke arah penyiksaan, baik mental maupun psikis.

Selanjutnya, pelbagai sengketa yang masih ada antara OCI dengan anak-anak atlet sirkus/eks atlet sirkus hendaknya diselesaikan secara kekeluargaan.

Adapun selepas rapat, kuasa hukum mantan pemain sirkus OCI Muhammad Soleh mengatakan bahwa surat tersebut dilayangkan sekitar tahun 2023.

Rapat dengar pendapat Komisi III DPR RI tersebut dihadiri dengan sejumlah korban dugaan pemain sirkus OCI, pihak Taman Safari Indonesia, dan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat Kombes Polisi Surawan.

Pewarta : Melalusa Susthira Khalida
Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
COPYRIGHT © ANTARA 2025