Petugas membakar rokok tanpa pita cukai saat pemusnahan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, Kota Kediri, Jawa Timur, Jumat (10/12/2021). Pemusnahan produk tembakau ilegal dan sejumlah barang impor yang menyalahi ketentuan kepabeanan senilai Rp264 juta tersebut merupakan hasil penindakan sepanjang tahun 2021. Antara Jatim/Prasetia Fauzani/ZK