Pemusnahan Barang Ilegal Bea Cukai

  • Jumat, 10 Desember 2021 15:09

Petugas membakar rokok tanpa pita cukai saat pemusnahan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, Kota Kediri, Jawa Timur, Jumat (10/12/2021). Pemusnahan produk tembakau ilegal dan sejumlah barang impor yang menyalahi ketentuan kepabeanan senilai Rp264 juta tersebut merupakan hasil penindakan sepanjang tahun 2021. Antara Jatim/Prasetia Fauzani/ZK

Petugas membakar rokok tanpa pita cukai saat pemusnahan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, Kota Kediri, Jawa Timur, Jumat (10/12/2021). Pemusnahan produk tembakau ilegal dan sejumlah barang impor yang menyalahi ketentuan kepabeanan senilai Rp264 juta tersebut merupakan hasil penindakan sepanjang tahun 2021. Antara Jatim/Prasetia Fauzani/ZK

Petugas membakar rokok tanpa pita cukai saat pemusnahan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, Kota Kediri, Jawa Timur, Jumat (10/12/2021). Pemusnahan produk tembakau ilegal dan sejumlah barang impor yang menyalahi ketentuan kepabeanan senilai Rp264 juta tersebut merupakan hasil penindakan sepanjang tahun 2021. Antara Jatim/Prasetia Fauzani/ZK

Berita Terkait