Lamongan (ANTARA) - Tim gabungan mengamankan 6.776 batang rokok ilegal dalam operasi pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal di empat kecamatan di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan Ahmad Edwin Anedi mengatakan operasi tersebut merupakan upaya pemerintah daerah bersama instansi terkait untuk menekan peredaran BKC ilegal di wilayah setempat.

"Operasi ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan barang kena cukai ilegal sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat di Kabupaten Lamongan," katanya di Lamongan, Rabu. 

Operasi yang digelar tersebut melibatkan Satpol PP Lamongan, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Gresik, Kejaksaan Negeri Lamongan, Diskominfo Lamongan, serta Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Lamongan.

Petugas menyasar empat kecamatan, yakni Sukodadi, Kedungpring, Karanggeneng, dan Kalitengah.

Edwin menjelaskan, dari operasi tersebut, petugas menemukan 2.652 batang rokok ilegal di Kecamatan Sukodadi, 3.700 batang di Kecamatan Kedungpring, dan 424 batang di Kecamatan Kalitengah. Sementara di Kecamatan Karanggeneng tidak ditemukan rokok ilegal.

Temuan tersebut terdiri atas rokok tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, serta pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

"Seluruh rokok ilegal yang ditemukan kemudian diamankan KPPBC TMP B Gresik sebagai barang bukti untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya. 

Ia menegaskan bahwa pemberantasan peredaran BKC ilegal penting dilakukan karena selain berpotensi merugikan penerimaan negara, keberadaannya juga dapat menimbulkan persaingan usaha tidak sehat.

Pemkab Lamongan bersama instansi terkait, kata dia, akan terus memperkuat sinergi pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran BKC ilegal di wilayah setempat.



Pewarta: Alimun Khakim
Editor : Astrid Faidlatul Habibah
COPYRIGHT © ANTARA 2026