Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti saat ungkap kasus tabung oksigen ilegal di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (18/8/2021). Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur menangkap tersangka NW (52) atas kasus dugaan membuat tabung oksigen dari tabung APAR (Alat Pemadam Api Ringan) serta mengisinya dengan oksigen dan mengamankan barang bukti beberapa diantaranya 106 tabung berisi oksigen siap edar dan 694 tabung APAR maupun selam berbagai ukuran. Antara Jatim/Didik Suhartono/zk