Sidang Anggota DPRD Kota Malang

  • Rabu, 28 November 2018 23:59

Sejumlah terdakwa anggota DPRD Kota Malang meninggalkan ruang sidang seusai menjalani sidang tuntutan kasus suap pengesahan APBD Perubahan (APBD-P) Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2015 sebesar Rp700 juta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (28/11/2018). JJaksa penuntut umum menuntut 18 anggota dewan tersebut dengan tuntutan bervariasi mulai dari empat, lima, sampai Tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta serta pencabutan hak politik selama lima tahun. Antara Jatim/Umarul Faruq/ZK

Sejumlah terdakwa anggota DPRD Kota Malang menjalani sidang tuntutan kasus suap pengesahan APBD Perubahan (APBD-P) Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2015 sebesar Rp700 juta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (28/11/2018). Jaksa penuntut umum menuntut 18 anggota dewan tersebut dengan tuntutan bervariasi mulai dari empat, lima, sampai Tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta serta pencabutan hak politik selama lima tahun. Antara Jatim/Umarul Faruq/ZK

Sejumlah terdakwa anggota DPRD Kota Malang seusai menjalani sidang tuntutan kasus suap pengesahan APBD Perubahan (APBD-P) Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2015 sebesar Rp700 juta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (28/11/2018). Jaksa penuntut umum menuntut 18 anggota dewan tersebut dengan tuntutan bervariasi mulai dari empat, lima, sampai Tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta serta pencabutan hak politik selama lima tahun.Antara Jatim/Umarul Faruq/ZK

Sejumlah terdakwa anggota DPRD Kota Malang menjalani sidang tuntutan kasus suap pengesahan APBD Perubahan (APBD-P) Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2015 sebesar Rp700 juta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (28/11/2018). Jaksa penuntut umum menuntut 18 anggota dewan tersebut dengan tuntutan bervariasi mulai dari empat, lima, sampai Tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta serta pencabutan hak politik selama lima tahun. Antara Jatim/Umarul Faruq/ZK

Berita Terkait