Polisi menunjukkan barang bukti saat ungkap kasus senjata api (senpi) rakitan, di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (6/11/2018). Unit V Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim menangkap tersangka JM (35) atas kasus dugaan membuat senpi rakitan dari air softgun beserta amunisi serta memasarkannya melalui media sosial dan mengamankan sejumlah barang bukti salah satu diantaranya lima senjata api rakitan. Antara Jatim/Didik Suhartono/ZK.