Polisi tangkap perajin di Jember gunakan bahan satwa liar dilindungi
- 25 Mei 2022 22:06
Rangkok Julang Emas ditampilkan saat rilis di Mapolres Jember, Jawa Timur, Kamis (1/11/2018). Petugas KSDA dan Polres Jember menyita satwa dilindungi antara lain Elang Alap Nippon, Rangkok Julang Emas, Kucing Hutan dan Musang Rase dari seorang pedagang satwa liar yang berjualan secara online. Antara Jatim/Seno/ZK
Petugas berada di dekat satwa dilindungi saat rilis di Mapolres Jember, Jawa Timur, Kamis (1/11/2018). Petugas KSDA dan Polres Jember menyita satwa dilindungi antara lain Elang Alap Nippon, Rangkok Julang Emas, Kucing Hutan dan Musang Rase dari seorang pedagang satwa liar yang berjualan secara online. Antara Jatim/Seno/ZK
Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo (kedua kanan), Kepala Bidang Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Wilayah III Jember Setyo Utomo (kanan), saat rilis perdagangan satwa dilindungi di Mapolres Jember, Jawa Timur, Kamis (1/11/2018). Petugas KSDA dan Polres Jember menyita satwa dilindungi antara lain Elang Alap Nippon, Rangkok Julang Emas, Kucing Hutan dan Musang Rase dari seorang pedagang satwa liar yang berjualan secara online. Antara Jatim/Seno/ZK