Jember (Antaranews Jatim) - Kepolisian Resor (Polres) Jember bersama Bidang Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah III Jember mengungkap perdagangan satwa langka yang dilindungi dalam jaringan (daring) di media sosial.
"Kami mengamankan seorang tersangka berinisial MR yang merupakan warga Kabupaten Bondowoso yang melakukan jual beli satwa yang dilindungi dan ditangkap di SPBU Arjasa, Kabupaten Jember," kata Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibwo di Mapolres Jember, Kamis.
Dari tangan tersangka disita sebanyak 19 ekor satwa dari enam jenis, namun hanya sembilan ekor yang merupakan satwa yang dilindungi yang terdiri dari 2 ekor burung rangkok/julang emas, 2 ekor burung elang bido, 1 ekor burung elang alap nipon, dan 4 ekor kucing hutan.
"Tersangka dijerat Pasal 21 junto pasal 40 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp100 juta," katanya.
Ia mengatakan Polres Jember terus melakukan penelusuran untuk mengungkap sindikat perdagangan satwa yang dilindungi baik melalui daring maupun luar jaringan (luring) karena hal itu menjadi atensi Mabes Polri.
"Kami akan terus dalami dan mengungkap sindikat perdagangan satwa yang dilindungi, sehingga tindakan represif tersebut aka memberikan efek jera kepada para pelaku," ujarnya.
Kepala Bidang KSDA Wilayah III Jember Setyo Utomo mengatakan kemungkinan satwa yang dilindungi tersebut diambil dari kawasan Pegunungan Argopuro dan Kawah Ijen karena di sana masih ada populasi satwa tersebut.
"Kami akan melakukan pemeriksaan kesehatan satwa langka yang berhasil diamankan itu, kemudian jika memungkinkan, satwa tersebut akan segera dilepaskan ke alam liar," tuturnya.
Ia mengatakan pihak BKSDA sudah sering melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak memperjualbelikan satwa yang dilindungi tersebut, sehingga ia mengimbau kepada warga yang memiliki satwa langka, maka sebaiknya diserahkan kepada BKSDA daripada berurusan dengan hukum.(*)
Video Oleh Zumrotun Solichah
Polres-BKSDA Jember Gagalkan Perdagangan Satwa Langka yang Dilindungi (Video)
Kamis, 1 November 2018 23:06 WIB
Tersangka dijerat Pasal 21 junto pasal 40 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp100 juta,