Perdagangan Satwa Dilindungi

  • Rabu, 10 Oktober 2018 4:50

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan (kedua kiri), Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo (kiri), melihat tempat penangkaran saat rilis perdagangan satwa dilindungi di Desa Curah Kalong, Bangsalsari, Jember, Jawa Timur, Selasa (9/10). Polisi dan petugas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur mengamankan satwa yang dilindungi dari tempat penangkaran satwa dengan barang bukti sebanyak 443 ekor burung. Antara Jatim/Seno/mas/18.

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan (kanan), Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Frans Barung Mangera (kedua kiri), Kabid Propam Polda Jawa Timur Kombes Pol Hendra Wirawan (ketiga kiri), dan Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur Nandang Prihadi (kiri), menunjukkan barang bukti seekor burung kakatua saat rilis perdagangan satwa dilindungi di Desa Curah Kalong, Bangsalsari, Jember, Jawa Timur, Selasa (9/10). Polisi dan petugas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur mengamankan satwa yang dilindungi dari tempat penangkaran satwa dengan barang bukti sebanyak 443 ekor burung. Antara Jatim/Seno/mas/18.

Barang bukti burung kakatua ditunjukkan ke media saat rilis perdagangan satwa dilindungi di Desa Curah Kalong, Bangsalsari, Jember, Jawa Timur, Selasa (9/10). Polisi dan petugas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur mengamankan satwa yang dilindungi dari tempat penangkaran satwa dengan barang bukti sebanyak 443 ekor burung. Antara Jatim/Seno/mas/18.

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan (ketiga kiri), Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Frans Barung Mangera (kiri), Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo (kedua kiri), menunjukkan barang bukti burung kakatua saat rilis perdagangan satwa dilindungi di Desa Curah Kalong, Bangsalsari, Jember, Jawa Timur, Selasa (9/10). Polisi dan petugas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur mengamankan satwa yang dilindungi dari tempat penangkaran satwa dengan barang bukti sebanyak 443 ekor burung. Antara Jatim/Seno/mas/18.

Barang bukti burung kakatua ditunjukkan ke media saat rilis perdagangan satwa dilindungi di Desa Curah Kalong, Bangsalsari, Jember, Jawa Timur, Selasa (9/10). Polisi dan petugas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur mengamankan satwa yang dilindungi dari tempat penangkaran satwa dengan barang bukti sebanyak 443 ekor burung. Antara Jatim/Seno/mas/18.

Berita Terkait