Polisi menunjukkan barang bukti pil 'double L' dan tersangka saat ungkap kasus peredaran narkoba di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur, Senin (24/9). Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menangkap tersangka berinisial DSA (22) atas kasus dugaan mengedarkan pil 'double L' dan mengamankan barang bukti pil 'double L' sebanyak 169.000 butir. Antara Jatim/Didik Suhartono/mas/18.