Petugas imigrasi memeriksa seorang warga negara asing (WNA) di Kantor Imigrasi Jember, Jawa Timur, Jumat (10/8). Kantor Imigrasi Jember mendeportasi tiga orang WNA, yaitu seorang WNA asal Jerman Daniela Hempel, dua WNA asal Thailand Kusoi Kuna, Al-Imron Sa Mae karena 'overstay' atau melebihi izin tinggal dan penyalahgunaan visa.
Antara Jatim/Seno/mas/18.