Madiun (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Madiun, Jawa Timur mendeportasi dua orang warga negara asing (WNA) selama Januari hingga pertengahan Agustus 2026 karena terbukti melanggar aturan keimigrasian.

"Selama Januari hingga Agustus sudah dua orang yang kami deportasi," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun Arief Adi Prayogo di Madiun, Jumat.

Sesuai data, deportasi pertama dilakukan pada April 2026 terhadap seorang warga negara Malaysia karena melakukan pelanggaran keimigrasian berupa overstay atau melebihi izin tinggal.

Kemudian, deportasi kedua dilakukan pada 11 Agustus 2026 terhadap warga negara China karena menyalahi izin tinggal (overstay) sekaligus bekerja sebagai juru masak di salah satu restoran di Kota Madiun tanpa izin yang sesuai.

Arief menegaskan pengawasan terhadap orang asing akan terus diperkuat, di antaranya melalui operasi pengawasan keimigrasian Wirawaspada guna menjaga ketertiban masyarakat serta mencegah keberadaan WNA ilegal di wilayah kerjanya.

Melalui operasi Wirawaspada, kata dia, tim Inteldakim Kanim Madiun melakukan pemeriksaan lapangan guna memastikan legalitas dokumen paspor dan izin tinggal warga negara asing di wilayah kerja Madiun.

Selain itu, masyarakat juga diminta aktif melaporkan keberadaan ataupun aktivitas WNA di lingkungannya, terutama yang diduga melanggar aturan keimigrasian.

Masyarakat bisa melaporkan keberadaan orang asing melalui aplikasi pengawasan orang asing (APOA). Hal itu biasanya digunakan oleh pengelola hotel atau tempat penginapan untuk melaporkan keberadaan warga negara asing (WNA).

Dengan APOA tersebut, proses pelaporan orang asing dapat dilakukan secara mudah, cepat, dan terintegrasi dengan data keimigrasian.

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun selama.Juli 2026 telah menerbitkan 1.880 paspor, terdiri atas pembuatan sebanyak 1.300 paspor baru, penggantian 531 paspor karena habis masa berlaku, penggantian 13 paspor karena halaman penuh, dan penerbitan 27 paspor karena hilang, serta sembilan paspor karena rusak.

Selain itu, juga menerbitkan perpanjangan izin tinggal kunjungan (ITK) sebanyak 20 layanan, dan izin tinggal terbatas (ITAS) sebanyak 81 layanan.



Pewarta: Louis Rika Stevani
Uploader : Taufik
COPYRIGHT © ANTARA 2026