Terdakwa Walikota nonaktif Mojokerto, Masud Yunus (kanan) bersalaman degan Jaksa penuntut umum seusai menjalani sidang kasus suap pembahasan perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kota Mojokerto Tahun 2017 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (6/8). Masud Yunus menjadi tersangka dalam kasus memberi suap kepada Anggota DPRD Kota Mojokerto untuk pengalihan anggaran hibah Politeknik Elektronik Negeri Surabaya (PENS) menjadi anggaran program penataan lingkungan pada Dinas PUPR Kota Mojokerto Tahun anggaran 2017 senilai Rp 13 Miliar. Antara jatim/Umarul Faruq/18