Sopir mengandangkan mobil dinas di Kantor Pemerintah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, Kamis (22/6). Sebanyak 280 kendaraan dinas dikandangkan terkait surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi, tentang larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kegiatan di luar kedinasan atau Mudik Lebaran 2017 sampai, Sabtu (1/7).
Antara Jatim/Seno/zk/17.