Pelepasliaran Benih Lobster

  • Minggu, 7 Mei 2017 15:49

Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo (kedua kiri), Kapolsek Jenggawah AKP Udik Budiarso (kedua kanan), Kasat Reskrim Polres Jember AKP Bambang Wijaya (kanan) dan Kepala Seksi Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Surabaya Wiwit Supriyono (kiri) saat rilis pengungkapan dan pelepasliaran benih udang lobster atau benur di Perairan Puger, Jember, Jawa Timur, Minggu (7/5). Polres Jember mengungkap bisnis benih udang lobster ilegal sebanyak 47.176 ekor, yaitu jenis mutiara dan jenis pasir senilai Rp 2 milliar serta menangkap dua tersangka. Antara Jatim/Seno/zk/17.

Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo (kanan), melepasliarkan benih udang lobster atau benur di Perairan Puger, Jember, Jawa Timur, Minggu (7/5). Polres Jember mengungkap bisnis benih udang lobster ilegal sebanyak 47.176 ekor, yaitu jenis mutiara dan jenis pasir senilai Rp 2 milliar serta menangkap dua tersangka. Antara Jatim/Seno/zk/17.

Berita Terkait